BATAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam mendalami dugaan adanya pelanggaran politik uang yang dilakukan calon legislatif (caleg) DPD RI di Kecamatan Belakangpadang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itoloha Gaho mengatakan, laporan hasil pengawasan tersebut saat ini sedang dalam proses pembuatan oleh panwascam.
"Kami dapat informasi dari teman-teman panwascam dan teman-teman media, tapi saat ini kami masih menunggu laporan hasil pengawasan dari panwascam Belakangpadang," ujar Antonius di Batam, Selasa 23 Januari, disitat Antara.
Ia menyebutkan pihaknya dapat mengetahui kegiatan yang berlangsung di sana, setelah mendapatkan laporan hasil pengawasan tersebut.
"Jadi kami masih menunggu laporan dulu, karena kalau saya bilang sekarang, tapi ternyata dari laporan pengawasannya beda, saya takut salah lagi. Jadi nanti mereka akan merinci kegiatannya apa, dimana, dugaannya apa, dokumentasinya seperti apa, akan dirunut," kata dia.
Kata Antonius, setelah semua laporannya lengkap, barulah Bawaslu dapat menindaklanjuti hal tersebut.
"Baru setelah dibuat hasil laporan pengawasan ke Kota, baru kami akan menindak lanjuti. Jadi sekarang masih menunggu," ujar Antonius.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kota Batam mengajak masyarakat agar ikut serta mengawasi praktik politik uang pada Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Batam Zainal Abidin di Batam, Rabu mengatakan pihaknya juga berkoordinasi bersama Universitas Internasional Batam (UIB) selaku pemantau pemilu yang terdaftar di Provinsi Kepri.
"Politik uang memang sebenarnya kalau dari bawaslu ini ada pengawasan partisipatif melibatkan seluruh elemen masyarakat," kata Zainal.
Menurutnya, praktik politik uang tidak hanya merugikan bagi pemilih saja, tetapi juga calon peserta pemilu.