JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menelusuri dugaan politik uang oleh calon anggota legislatif (caleg) DPR di Tambora, Jakarta Barat.
"Bawaslu Jakarta Barat sedang melakukan penelusuran dugaan perkara politik uang di masa tenang tersebut," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo dilansir ANTARA, Selasa, 13 Februari.
Benny menegaskan, Bawaslu akan menyelidiki kasus tersebut demi mencegah adanya politik uang (money politics) yang berpeluang merusak integritas demokrasi.
Selain itu, pihaknya juga menemukan dugaan politik uang salah satu caleg DPRD DKI di Jakarta Timur. Kasusnya kini dalam tahap pra-penuntutan di Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta Timur.
Di masa tenang, Bawaslu DKI Jakarta melarang keras adanya aktivitas kampanye seluruh peserta pemilu baik calon presiden (capres) maupun caleg.
Terlebih, politik uang termasuk kejahatan yang merupakan tindak pidana pemilu. "Apalagi mereka melakukan kegiatan politik uang, kami akan tindak tegas," katanya.
Hal ini berdasarkan Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)".
BACA JUGA:
Bawaslu DKI Jakarta melakukan patroli untuk mencegah terjadinya politik uang saat masa tenang Pemilu 2024.
"Seluruh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di 44 kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di 267 kelurahan melakukan patroli untuk mencegah terjadinya politik uang di masyarakat," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar di 30.766 TPS di enam wilayah dilibatkan dalam patroli pengawas politik uang tersebut.