Hasil Lidik Polisi, Wanita yang Tipu Caleg DPRD DKI Juga Pernah Tipu Caleg DPR RI Senilai Rp200 Juta
Foto: Istimewa

Bagikan:

JAKARTA - Hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Tambora, wanita paruh baya berinisial NZ (52) pelaku penipuan dan penggelapan uang Caleg DPRD DKI Jakarta senilai Rp23 juta ternyata memiliki banyak korban.

Selain korban inisial M (58) Caleg DPRD DKI, tersangka NZ juga mengaku telah menipu korban lainnya berinisial B yang merupakan Caleg DPR RI. Namun korban B belum melapor polisi.

"Pelaku NZ juga menipu satu orang lagi yang merupakan Caleg DPR RI atas nama B sebesar Rp 200 juta rupiah, namun korban belum membuat laporan polisi," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama kepada VOI, Minggu, 12 November.

NZ sengaja mencari sasaran para calon legislatif (Caleg) yang tengah membutuhkan banyak dana kampanye. NZ menawarkan pinjaman dana tanpa jaminan dengan keahlian modus tipuannya.

Kompol Putra menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada modus penipuan yang seharusnya hanya dengan logika sederhana saja kita dapat dengan mudah mengetahui bahwa ini adalah penipuan.

"Mana mungkin ada pinjaman milyaran rupiah tanpa jaminan dan wajib membayar sejumlah uang hanya untuk membeli koper sebagai wadah uang," ujarnya.

Selain itu, Kompol Putra juga menghimbau kepada para Caleg lain yang telah menjadi korban dari kelompok ini, agar melaporkan ke Kepolisian setempat.

"Agar dapat diproses oleh polisi hingga ke akarnya. Saat ini, NZ ditahan di Polsek Tambora. NZ dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hingga empat tahun penjara," katanya.

Sebelumnya diberitakan, NZ (52) seorang wanita paruh baya terpaksa berurusan dengan Polsek Tambora atas kasus penipuan dan penggelapan yang menyasar para calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024.

Dalam aksinya, wanita warga Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur itu bermodus menjanjikan pinjaman uang tanpa jaminan untuk dana kampanye Nyaleg.