JAKARTA - NZ (52) seorang wanita paruh baya terpaksa berurusan dengan Polsek Tambora atas kasus penipuan dan penggelapan yang menyasar calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024.
Dalam aksinya, wanita warga Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur itu bermodus menjanjikan pinjaman uang tanpa jaminan untuk dana kampanye para Caleg.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, aksi penipuan dan penggelapan berhasil diungkap setelah salah satu korban berinisial M (58) Caleg DPRD DKI Jakarta yang tinggal di Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, melaporkan kejadian ke Polsek Tambora.
Caleg DPRD DKI Jakarta itu telah ditipu oleh pelaku NZ dengan kerugian Rp 23 juta. Awalnya pelaku NZ meminta uang kepada korban sebesar Rp30 juta sebagai syarat pembelian koper untuk membawa uang pinjaman senilai Rp30 miliar.
"Karena korban M (58) tidak memiliki uang sebesar Rp30 juta sehingga M hanya sanggup mengirimkan uang ke pelaku NZ (52) sebesar Rp23 juta pada 30 Agustus, lalu. Kemudian pelaku NZ berjanji akan memberikan pinjaman uang sebanyak empat koper saja senilai 20 miliar rupiah," kata Kompol Putra kepada VOI, Minggu, 12 November.
Dalam aksinya, pelaku MZ mengaku berperan sebagai makelar atau agen namun hasil pemeriksaaan ternyata uang korban dihabiskan oleh pelaku NZ.
Korban kenal dengan pelaku NZ sejak tahun 2014 lalu, saat mereka sama-sama sebagai relawan salah satu partai politik.
"Pelaku NZ melakukan penipuan terhadap korban M dengan mengaku bahwa pelaku mengenal seorang pemodal di Solo, Jawa Tengah. Pemodal itu dikatakan pelaku dapat mengeluarkan dana pinjaman tanpa jaminan untuk calon legislatif (Caleg)," ujarnya.
BACA JUGA:
Guna meyakinkan korban, pelaku NZ meminta persyaratan kepada korban terkait penyerahan proposal, membayar biaya pembelian koper yang akan dijadikan sebagai wadah penyimpan uang dan membayar biaya pembelian mesin penghitung uang.
"Tiap koper dijanjikan akan diisi uang sebesar Rp5 miliar," ucapnya.
Pelaku NZ juga menjanjikan dapat memberikan dana pinjaman tanpa jaminan dengan rincian Caleg DPRD bisa meminjam Rp30 sampai Rp 50 miliar. Dan Bupati atau Walikota dapat dipinjami Rp60 miliar.
"Alasan pelaku, hanya ada tiga persyaratan yang diminta oleh pemberi pinjaman yaitu: menyerahkan proposal kegiatan berikut kebutuhan anggaran, membayar biaya pembelian koper untuk tempat uang senilai Rp5 Juta rupiah per koper dan membayar biaya mesin penghitung uang Rp15 juta per mesin," ujarnya.
Pelaku NZ meminta uang Rp30 juta kepada korban untuk membeli syarat keperluan. Dikatakan pelaku NZ, satu koper dijanjikan dapat diisi hingga Rp 5 miliar.
Korban M pun tergiur atas perkataan pelaku. Korban pun tertarik meminjam uang di angka maksimal yaitu pinjaman sebesar Rp 30 miliar.
Pelaku MZ meminta korban membeli 6 Koper untuk menyimpan uang. Dana pembelian 1 unit koper Rp5 juta. Sehingga pelaku meminta uang kepada korban dengan dana awal sebesar Rp30 juta.
Namun setelah korban M mengirimkan uang senilai Rp23 juta ke rekening pelaku NZ, uang pinjaman yang dijanjikan NZ pun tak kunjung nyata. Setelah dua minggu kemudian, empat koper berisi uang Rp20 miliar yang ditunggu-tunggu tidak juga diterima korban.
"Pada saat korban M menagih uang pinjaman ke NZ selalu dijawab untuk sabar menunggu, hingga pada Hari Minggu, 5 November 2023, korban melaporkan peristiwa penipuan ini ke Polsek Tambora. Pelaku juga berhasil kami tangkap," katanya.
Akibat ulahnya, pelaku NZ dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hingga empat tahun penjara. "Pelaku NZ sudah ditahan di Polsek Tambora," ucapnya.