JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat telah memeriksa pelapor dan saksi terkait dengan dugaan politik uang oleh dua calon anggota legislatif dari Partai Demokrat.
"Pelapor dan saksi sudah diperiksa. Untuk terlapornya, baru kami undang besok, Jumat, 8 Maret 2024," kata anggota Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto Putro dikutip ANTARA, Kamis, 7 Maret.
Dua caleg Partai Demokrat yang dipanggil dan diklarifikasi sebagai terlapor pada hari Jumat (8/3) adalah calon anggota DPR RI dari Dapil DKI Jakarta II Melani Leimena Suharli,dan calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Dapil 7 DKI Jakarta Ali Muhammad Johan.
Klarifikasi terkait dengan tindakan dugaan politik uang terhadap dua caleg Partai Demokrat, kata dia, akan dilakukan secara tertutup.
"Kalau untuk klarifikasi sifatnya rahasia, internal. Akan tetapi, nanti hasilnya bisa disampaikan secara terbuka setelah pemeriksaan," jelasnya.
Dalam penanganan kasus dugaan politik uang, Dimas mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan karena ketiga lembaga ini tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani tindak pidana pemilu.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses di Bawaslu.
"Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kami hormati prosesnya," kata Mujiyono.
BACA JUGA:
Mujiyono belum membeberkan langkah tegas Partai Demokrat bila Melani dan Ali terbukti melakukan politik uang.
Ia pun tidak memberikan jawaban lugas saat ditanya ihwal kemungkinan Partai Demokrat memproses Melani dan Ali hingga ke tingkat Mahkamah Partai bila terbukti bersalah.
Mujiyono menekankan pihaknya akan mengikuti proses yang sedang berjalan saat ini.
"Kami ikuti prosesnya dahulu," ujarnya.