Bagikan:

PASER - Kejaksaan Negeri Paser, Kalimantan Timur, menahan mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo berinisial MZ atas dugaan tindak pidana korupsi program hibah air minum perkotaan tahun 2021 dengan nilai proyek Rp3,9 miliar.

"Tersangka MZ ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Kajari Paser Rajendra D.W. didampingi Pelaksana Harian Kasi Pidsus Nanang Triyanto di Kantor Kejari Paser, Tanah Grogot, dilansir ANTARA, Sabtu, 18 Februari.

Selain melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Perumdam Tirta Kandilo, Kejari Paser juga menahan rekanan proyek tersebut berinisial IE.

Menurutnya, penahanan kedua tersangka itu dilakukan untuk mencegah kemungkinan mereka menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Kedua tersangka saat ini telah dibawa ke Rumah Tahanan Tanah Grogot beberapa jam setelah memenuhi panggilan ke kantor Kejari Paser.

Rajendra mengatakan dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka ini diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp400 juta.

Kerugian negara tersebut akibat adanya praktik penggelembungan anggaran yang dilakukan tersangka pada sambungan rumah saluran perpipaan air dan program ini merupakan bantuan dari Kementerian PUPR.

"Tujuannya program ini adalah peningkatan akses air bersih yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah di perkotaan," katanya.

Meski sudah menahan dua tersangka, penyidik Kejari Paser akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.

"Kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini, siapa tahu dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," tutur Kajari Paser.