Bagikan:

PASER - Kejaksaan Negeri Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, telah memeriksa sejumlah pejabat dan pihak ketiga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo, Paser.

"Semua pihak yang terkait dalam kegiatan SR-MBR sudah kami periksa," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Paser Nanang Triyanto di Tanah Grogot, Paser, Antara, Rabu, 31 Agustus.

Ia mengatakan SR-MBR merupakan program hibah air minum perkotaan tahun 2021 dengan nilai anggaran sekitar Rp3,9 miliar.

Nanang mengungkapkan sejumlah pihak yang sudah diperiksa, antara lain pejabat dan dewan pengawas Perumda Air Tirta Kandilo, serta pejabat Badan Keuangan dan Aset Daerah, juga beberapa rekanan.

Selanjutnya, penyidik kejaksaan akan melakukan verifikasi di lapangan dengan menyertakan pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser.

"Ada beberapa lokasi kegiatan SR-MBR yang akan ditinjau, di antaranya di Kecamatan Tanah Grogot, Kuaro dan Pasir Balengkong," tutur Nanang.

Ia belum dapat menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi program SR-MBR itu karena proses penyelidikan masih berlangsung, namun hampir selesai.

"Proses penyelidikan akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan jika telah ditemukan alat bukti yang cukup," tuturnya.

Menurut Kasi Intel, jika alat bukti sudah ditemukan maka statusnya akan ditingkatkan menjadi penyidikan untuk menentukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi program SR-MBR tersebut.