Bagikan:

NUNUKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), menyelidiki dugaan korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kabupaten Nunukan.

Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti mengungkapkan, tim Jaksa Penyelidik Kejari Nunukan masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, tim telah meminta ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi (Kaltara) untuk memghitung dugaan kerugian negara.

"Sebanyak 27 orang sudah kita periksa sebagai saksi, 17 saksi dari pihak perusahaan (pihak ketiga) dan 10 orang dari manajemen RSUD Nunukan, kata Ricky, Rabu, 20 Maret.

Ricky mengatakan, dari penyelidikan tim kejari menemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp3 miliar.

"Tapi kita masih hasil pemeriksaan atau perhitungan kerugian negara dari BPKP. Bisa saja jumlahnya lebih dari perhitungan kita (Jaksa)," kata Kasi Pidsus.

Penyidik telah menyelidiki dugaan korupsi pada pengelolaan BLUD RSUD Nunukan Tahun anggaran 2021 dan Tahun anggaran 2022 itu sejak 22 November 2023 lalu.

"Hasil penyelidikan sementara ditemukan data penyalahgunaan kewenangan di BLUD RSUD Nunukan TA 2021 dan TΑ 2022 termasuk dugaan penyalahgunaan dana COVID-19 dengan dugaam kerugian negara mencapai Rp 3 miliar," pungkasnya.