NUNUKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), menetapkan mantan bendahara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan berinisial NH sebagai tersangka korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Fatoni Hatam mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 44 saksi.
"Hasil pemeriksaan ditemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup, sehingga kita (Kejari Nunukan) menetapkan NH sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print – 54/0.4.16/Fd.1/07/2024 Tanggal 23 Juli 2024," kata Fatoni, Selasa, 23 Juli.
"Tim juga menyita 507 item serta lima alat bukti surat sehingga NH diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dana BLUD,” lanjutnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka NH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print – 55/0.4.16/Fd. 1/07/2024.
"Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan atau merusak alat bukti. Penahanan tersangka sesuai dengan nomor surat perintah yang telah kita keluarkan," tegas Fatoni.
Dipaparkan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni pembayaran ganda terhadap item belanja yang sama, akan tetapi hanya dibayarkan satu kali.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pencairan anggaran atas transaksi belanja yang fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan diluar kewajiban BLUD RSUD Nunukan.
"Tim Auditor Investigasi Perwakilan (TAIP) BPKP Kaltara akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan kerugian daerah secara pasti dan komprehensif. Namun, dugaan kerugian daerah sekira Rp3.109.314.155,28,” jelasnya.
Kajari menegaskan tim penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui apakah ada pihak lain terlibat kasua tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, kita terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain," pungkasnya.
4 At