Kejari Gowa Geledah RSUD Syekh Yusuf terkait Kasus Korupsi Dana JKN
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa Yeni Andriani (dua kiri) saat memimpin langsung pengeledahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf/FOTO via ANTARA

Bagikan:

MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gowa Yeni Andriani memimpin langsung penggeledahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf bersama timnya sebagai bagian dari penyidikan atas kasus dugaan korupsi terkait dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan penggunaan anggaran negara sejak 2018 sampai Juni 2023.

"Seluruh dokumen dan barang seperti komputer dan laptop terkait JKN yang digeledah disita penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam penanganan tindak pidana korupsi," ujar Yeni usai melaksanakan penggeledahan di RSUD setempat, Gowa, Sulawesi Selatan dilansir ANTARA, Selasa, 19 September.

Penggeledahan tersebut berlangsung selama tiga jam. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait pencairan dana jasa JKN sejak 2018-2023. Dokumen penggunaan dana jasa JKN sejak 2018-2023.

Selanjutnya, dokumen Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2018-2023, dua unit CPU Komputer, satu unit laptop, enam buah buku rekening, dan empat buah buku catatan.

Barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian untuk selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan penyalahgunaan kewenangan dari manajemen RSUD Syekh Yusuf yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sejak 2018 sampai Juli 2023.

"Untuk perkembangan perkara ini akan kami sampaikan lagi. Secepatnya kami menetapkan tersangka. Kami juga belum bisa menyebutkan total kerugian yang dialami dalam kasus dugaan korupsi JKN 2018-2023 ini, karena kita masih menunggu audit BPK," paparnya.

Ia kembali menegaskan seluruh saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.

Tim penyidik Kejari Gowa tidak ragu menindak tegas pelaku sesuai pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Secara terpisah, Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Drg Rahmawati membenarkan ada sejumlah dokumen dibawa tim penyidik Kejari Gowa usai penggeledahan.

Mengenai dugaan tindak pidana korupsi di rumah sakit itu, dia akan mengikuti prosedur hukum.

"Semua dokumen yang dibutuhkan penyidik sudah disita oleh pihak Kejari Gowa. Saya hanya mengikuti prosedur saja," kata Rahmawati dengan singkat menjawab pertanyaan wartawan lalu bergegas ke ruangannya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Gowa telah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jasa pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf Gowa. Bahkan dalam kasus ini, statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kajari Gowa Yeni Andriani menyebut sebanyak 40 orang saksi telah mengikuti pemeriksaan di Kejari Gowa sebagai penguatan penyidikan. Beberapa saksi yang telah diperiksa semua di dalam manajemen RSUD Syekh Yusuf termasuk petugas kesehatan.