Bagikan:

JAKARTA - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada 2011 sampai 2021.

“Tim penyidik melakukan penahanan tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September.

Firli mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, penyelidikan dilakukan hingga akhirnya naik ke penyidikan setelah ditemukan bukti yang cukup.

Firli mengungkap keputusan pengadaan LNG ini diambil sendiri oleh Karen. “Tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero,” ujarnya.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers  kasus eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan /FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Dalam kasus ini, kerugian negara terjadi setelah PT Pertamina menjual kargo LNG di pasar internasional atas nama PT Pertamina (Persero) dengan kondisi merugi. Proses ini diawali karena pembelian dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.

Kejadian ini mengakibatkan kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. “Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun,” tegas Firli.

Akibat perbuatannya, Karen disangkakan melanggar Pasal 2ayat(1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.