Bagikan:

NUNUKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menemukan dugaan tindak pidana korupsi anggaran di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kabupaten Nunukan.

Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto, menerangkan dugaan perbuatan melawan hukum itu terungkap setelah tim melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan keuangan BLUD RSUD Nunukan tahun anggaran 2021-2022.

"Dugaan penyalahgunaan wewenang ini telah kita selidiki sejak November 2023 lalu, saat ini perkaranya sudah kita naikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata teguh Ananto, Jumat, 12 Januaril

Dari hasil penyelidikan, lanjut Teguh Ananto,  ditemukan data dan bukti penyalahgunaan keuangan seperti dana penanganan COVID-19, pembayaran honor, biaya obat-obatan dan pembayaran untuk pihak ketiga.

"Kuat dugaan anggaran itu disalahgunakan untuk kepentingan diri pribadi," ujarnya.

Tim Kejari Nunukan dalam kasus ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi. 

"12 orang saksi yang kita mintai keterangaan ini ada yang statusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Honorer," jelasnya.

Sementara dari hasil gelar perkara, ditaksir kerugian negara sebesar Rp3 miliar.

"Meski perkara telah naik ke penyidikan, kita belun tetapkan tersangka. Tim masih bekerja kumpulkan alat bukti lainnya," tegasnya.

"Kasus ini menjadi perhatian Kejari Nunukan, akan segera kami tuntaskan penyidikannya," kata dia.