Bagikan:

NTB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Mataram tahun anggaran 2021-2023 ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid mengatakan, peningkatan status penanganan kasus KONI ini ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.

"Iya, kami lakukan penyidikan," kata Harun di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu 11 Desember, disitat Antara.

Dalam tahap penyidikan ini pihaknya kini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi terhadap para pihak yang sebelumnya pernah memberikan keterangan di tahap penyelidikan.

Sejak pekan lalu, pemeriksaan saksi berjalan di kalangan pengurus cabang olahraga. Harun menegaskan pemeriksaan dilaksanakan secara maraton.

"Pekan kemarin (mulai pemeriksaan), masih maraton. Pemeriksaan dari beberapa cabang olahraga," ujarnya.

Jumlah cabang olahraga yang masuk dalam wadah KONI Mataram sebanyak 44 cabang. Dugaan korupsi muncul dalam pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kota Mataram senilai Rp15,5 miliar terhitung sejak tahun 2021 sampai dengan 2023.

Dalam perincian, tahun 2021 KONI Mataram mendapat dana hibah Rp2 miliar. Lanjut pada tahun 2022 sebesar Rp3,5 miliar, dan pada tahun 2023 sebesar Rp10 miliar.

Nominal Rp10 miliar pada tahun 2023 itu terungkap untuk membiayai kegiatan pekan olahraga provinsi (porprov) senilai Rp8 miliar. Sedangkan, sisanya untuk operasional.

Kejari Mataram mulai menangani kasus ini di tahap penyelidikan pada akhir Maret 2024 sesuai surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor: Print-02/N.2.10/Fd.1/04/2024 tanggal 25 Maret 2023.