Bagikan:

MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Dompu Periode 2018-2021.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan tersangka dalam kasus ini merupakan Ketua KONI Dompu yang menjabat Periode 2017-2021.

"Tersangka tersebut berinisial PT (Putra Taufan), mantan Ketua KONI Dompu yang menjabat periode 2017 sampai 2021," kata Efrien dikutip ANTARA, Selasa, 4 April.

Penetapan PT sebagai tersangka, jelas dia, usai penyidik melakukan pemeriksaan yang berlangsung sejak Selasa (4/4) pagi di Gedung Kejati NTB.

"Usai pemeriksaan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Dengan adanya penetapan tersebut, lanjut Efrien, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap PT di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

"Jadi, terhitung hari ini yang bersangkutan menjalani status tahanan titipan jaksa untuk 20 hari pertama di Rutan Lapas Mataram," ucap dia.

Penyidik menahan tersangka PT dengan alasan alasan objektif dan subjektif berdasarkan aturan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP.

"Karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. Ancaman pidana dalam kasus ini juga di atas 5 tahun, sehingga dilakukan penahanan," katanya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati dalam keterangan sebelumnya menyampaikan dalam kasus ini terdapat potensi kerugian negara hasil hitung mandiri sekitar Rp3 miliar.

Untuk menguatkan adanya bukti kerugian negara tersebut, Kejati NTB menggandeng Inspektorat NTB dan kini masih menunggu hasil.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah melakukan penggeledahan. Ada dua lokasi yang digeledah, yakni Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Dompu.

Penggeledahan dipimpin Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTB Burhanudin. Tim Kejati NTB turun dengan didampingi Kasi Intelijen Kejari Dompu Indra Julkarnain.

Beberapa dokumen penting yang berhubungan dengan penyaluran dana hibah ke KONI Dompu telah disita. Proses penyaluran dana hibah yang diketahui melalui BPKAD Dompu dan Dikpora Dompu menjadi alasan penggeledahan.

Terkait dengan penggeledahan yang terlaksana pada pertengahan Juni 2022, penyidik sudah menyertakan hasilnya dalam kebutuhan audit oleh inspektorat.

Kasus dugaan korupsi dana hibah ini berkaitan dengan pengelolaan pada tahun 2018-2021 untuk pembinaan cabang olahraga (cabor) dan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB pada tahun 2018.

Ada dugaan anggaran digunakan tidak sesuai peruntukan. Ada juga pembelian barang yang diduga fiktif. Dugaan tersebut dikuatkan dengan tidak ada ditemukan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran.