Bagikan:

MATARAM - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Dompu periode 2018-2021, berinisial PT.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tersangka yang menjabat sebagai Ketua KONI Dompu periode 2017-2021.

"Iya, yang bersangkutan diperiksa hari ini sebagai tersangka. Ini pemeriksaan kedua, yang perdana ketika hari penahanan," kata Efrien di Mataram, Antara, Senin, 10 April. 

Penyidik melakukan pemeriksaan kedua ini dengan menghadirkan tersangka PT di Gedung Kejati NTB. Pemeriksaan PT pun berakhir sekitar pukul 16.30 WITA.

Saat hendak kembali menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Mataram, tersangka PT kepada wartawan sempat memberikan keterangan perihal anggaran hibah yang diduga menjadi persoalan korupsi tersebut.

"Itu uang (dana hibah) sudah disalurkan ke setiap cabor (cabang olahraga). Ada bukti penyaluran. Nanti saya akan buka di persidangan," ujar tersangka PT.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka PT nampak didampingi oleh sejumlah kuasa hukum. Salah seorang di antaranya, M. Jihan Febriza. Dia mengatakan bahwa ini kali pertama dirinya memberikan pendampingan hukum terhadap tersangka PT.

"Jadi, kami baru terima kuasa. Ini baru pertama kami berikan pendampingan. Yang jelas, di sini ada 20 pengacara yang mendampingi proses hukum tersangka PT," kata Jihan.

Karena itu, dia meyakinkan bahwa dirinya bersama penerima kuasa lainnya masih harus mempelajari lebih dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka PT tersebut.

Namun, terkait dengan pernyataan tersangka PT perihal penyaluran dana hibah sudah terlaksana sesuai aturan, Jihan turut membenarkan hal tersebut.

"Kami juga meyakini bahwa dana itu sudah tersalur ke cabang olahraga. Karena ada laporan yang dibuat setiap cabang olahraga terkait pencairan dana itu," ucap Jihan.

Penyidik menetapkan PT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Dompu pada Selasa (4/4). Usai penetapan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka PT.

Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati dalam keterangan sebelumnya telah menyampaikan bahwa dalam kasus ini muncul potensi kerugian negara hasil hitung mandiri sekitar Rp3 miliar.

Untuk menguatkan adanya bukti kerugian negara tersebut, Kejati NTB menggandeng Inspektorat NTB dan kini masih menunggu hasil.

Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan. Ada dua lokasi, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Dompu.

Penggeledahan dipimpin langsung Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTB Burhanudin. Tim dari Kejati NTB turun dengan didampingi Kasi Intelijen Kejari Dompu Indra Julkarnain.

Beberapa dokumen penting yang berhubungan dengan penyaluran dana hibah ke KONI Dompu telah disita. Proses penyaluran dana hibah yang diketahui melalui BPKAD Dompu dan Dikpora Dompu menjadi alasan penggeledahan.

Terkait dengan penggeledahan yang terlaksana pada pertengahan Juni 2022, penyidik sudah menyertakan hasilnya dalam kebutuhan audit oleh inspektorat.

Kasus dugaan korupsi dana hibah ini berkaitan dengan pengelolaan pada tahun 2018-2021 untuk pembinaan cabor dan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB di tahun 2018.

Ada dugaan anggaran digunakan tidak sesuai peruntukan. Ada juga pembelian barang yang diduga fiktif. Dugaan tersebut dikuatkan dengan tidak ada ditemukan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran.