JAKARTA - PT, tersangka korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Dompu melaporkan tindak pencurian berkas laporan pertanggungjawaban (LPj) dana hibah ke polisi.
"Sudah dilaporkan ke Polres Dompu, [kasusnya] itu sekitar empat tahun lalu, jauh sebelum penetapan tersangka. Tetapi apa, sampai sekarang laporan itu tidak juga ditindaklanjuti," kata Abdul Hadi Muchlis, kuasa hukum PT di Mataram, NTB, Rabu 12 April, disitat Antara.
Dia menduga LPj dana hibah yang hilang pada saat tersangka PT masih aktif menjabat sebagai Ketua KONI Dompu itu merupakan bagian dari rekayasa politik.
"Jadi, saya melihat dalam kasus ini ada rekayasa, bukan dari APH (aparat penegak hukum), tetapi dari orang-orang yang tidak suka dengan klien kami dengan cara mencuri berkas LPj. Pelakunya diduga orang dalam (pengurus KONI Dompu)," klaimnya.
Oleh karena itu, apabila auditor yang melakukan pemeriksaan sejak Senin 10 April sampai hari ini mendesak tersangka PT menunjukkan LPj dari penggunaan dana hibah KONI Dompu periode 2018 sampai 2021, Hadi Muchlis menjamin kliennya tidak dapat mengabulkan permintaan tersebut.
Hadi Muchlis turut memberikan saran kepada auditor agar meminta salinan berkas LPj dana hibah KONI Dompu tersebut ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Dompu.
"Dikpora di sini 'kan sebagai leading sector, ada juga BPKAD, mereka 'kan sudah terima LPJ. Ingat loh, ini dana hibah, laporannya per tahun, kalau ada masalah pada tahun itu, berarti tahun selanjutnya tidak bisa cair sebelum ada pertanggungjawaban," ujarnya.
BACA JUGA:
Begitu juga dengan peran Inspektorat Dompu. Menurut dia, auditor bisa meminta keterangan juga dari aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) tersebut.
"Kalau ada kekurangan dalam laporan tahunan, pastinya inspektorat memberikan rekomendasi, tetapi ini tidak, ada apa?" kata Hadi Muchlis.
Penyidik menetapkan PT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Dompu pada Selasa 4 April. Usai penetapan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka PT.
Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati dalam keterangan sebelumnya telah menyampaikan bahwa dalam kasus ini muncul potensi kerugian negara hasil hitung mandiri sekitar Rp3 miliar.
Untuk menguatkan adanya bukti kerugian negara tersebut, Kejati NTB menggandeng Inspektorat NTB dan kini masih menunggu hasil. Pemeriksaan PT hari ini pun berkaitan dengan upaya tim audit merampungkan hasil penghitungan kerugian.
Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan. Ada dua lokasi, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu dan Dikpora Dompu.
Penggeledahan dipimpin langsung Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTB Burhanudin. Tim dari Kejati NTB turun dengan didampingi Kasi Intelijen Kejari Dompu Indra Julkarnain.
Beberapa dokumen penting yang berhubungan dengan penyaluran dana hibah ke KONI Dompu telah disita. Proses penyaluran dana hibah yang diketahui melalui BPKAD Dompu dan Dikpora Dompu menjadi alasan penggeledahan.
Terkait dengan penggeledahan yang terlaksana pada pertengahan Juni 2022, penyidik sudah menyertakan hasilnya dalam kebutuhan audit oleh inspektorat.
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini berkaitan dengan pengelolaan pada tahun 2018-2021 untuk pembinaan cabang olahraga dan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB di tahun 2018.
Ada dugaan anggaran digunakan tidak sesuai peruntukan. Ada juga pembelian barang yang diduga fiktif. Dugaan tersebut dikuatkan dengan tidak ada ditemukan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran.