JAKARRTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengungkapkan sedang menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Mataram tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023 yang nominalnya mencapai Rp21,5 miliar.
"Penanganannya masih pengumpulan data dan bahan keterangan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Alrasyid di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, 21 Maret, disitat Antara.
Dia menjelaskan, tahun 2021, KONI mengelola dana hibah sebesar Rp2 miliar. Tahun 2022 sebesar Rp3,5 miliar, dan tahun 2023 sebesar Rp10 miliar.
Dana hibah yang diduga bermasalah tersebut berjalan dalam rentang waktu 2021 sampai dengan 2023. Permasalahan muncul dalam pengelolaan dana hibah untuk pembinaan prestasi atlet.
BACA JUGA:
Dalam proses penyelidikan, Harun mengakui bahwa sudah ada beberapa pejabat pemerintahan yang memenuhi undangan permintaan klarifikasi, salah satunya dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Mataram yang menjadi sumber penyaluran dana hibah untuk KONI itu.
"Kadis sama kabid-nya sudah kami mintai keterangan awal," ujarnya.
Upaya lain dalam menelusuri perbuatan melawan hukum (PMH) dari dugaan korupsi ini dengan meminta laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari inspektorat terkait pengelolaan anggaran pada Dispora Kota Mataram.
KONI Kota Mataram mengelola dana hibah yang bersumber dari anggaran daerah. Pada tahun 2021, KONI mengelola dana hibah sebesar Rp2 miliar. Tahun 2022 sebesar Rp3,5 miliar, dan tahun 2023 sebesar Rp10 miliar, yang jika dijumlahkan mencapai Rp21,5 miliar.