Bagikan:

TANJUNGPINANG - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga.

"Kedua tersangka berinisial Ag selaku Ketua KONI dan Rs selaku Ketua Harian KONI Kabupaten Lingga. Penetapan keduanya berdasarkan hasil pemeriksaan berupa keterangan saksi dan alat bukti," kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Lingga Senopati, dilansir ANTARA, Kamis, 30 Mei.

Untuk selanjutnya, kata dia, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Senopati menjelaskan proses penyidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung. Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa 52 saksi dan mendapatkan 174 item bukti petunjuk.

“Hasil pemeriksaan saksi dan data elektronik foto dan video bukti belanja berupa kuitansi atau bukti bayar oleh KONI Lingga pada pihak ketiga menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan bukti bayar yang dijadikan laporan SPJ oleh KONI ke Pemkab Lingga,” ungkap Senopati.

 

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Lingga juga telah melakukan perjalanan ke Jakarta dan Bandung untuk mendapatkan keterangan dari pihak ketiga yang terlibat dalam kasus ini.

“Hasil BAP pihak toko pembelian elektronik yang diperoleh ternyata bukti bayar atau kuitansi yang dibuat KONI untuk pelaporan penggunaan dana hibah kepada Pemkab Lingga adalah palsu atau telah dipalsukan,” ujarnya.

Senopati menerangkan berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp546 juta dari total dana hibah yang diterima KONI Lingga selama dua tahun berjalan (2021-2022), yaitu sebesar Rp1,5 miliar.

Proses audit oleh BPKP Kepri masih berlangsung untuk memastikan jumlah kerugian negara yang lebih akurat.

"Kami akan membeberkan bukti-bukti ini di dalam fakta persidangan nanti," katanya menegaskan.