Bagikan:

JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Partai (DPP) NasDem Sugeng Suparwoto mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah batas syarat usia minimal calon kepala daerah.

Putusan tersebut menuai sorotan lantaran berpotensi meloloskan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon gubernur-wakil gubernur di Pilkada 2024 yang baru memasuki usia 30 tahun Desember mendatang.

Aturan sebelumnya, batas usia cagub-cawagub minimal 30 tahun ketika mendaftar pilkada. Sementara, MA mengubahnya menjadi minimal 30 tahun saat pelantikan.

"Menurut kita, enggak usah, lah, semuanya saling (dalam) tanda kutip, mengakali aturan semata mata untuk agar si Badu Sutonoyo, Dadapwaru, bisa mencalonkan. Celaka kalau kayak begitu," kata Sugeng di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Mei.

Menurut Sugeng, tak perlu lagi ada upaya lain untuk mengubah aturan demi memuluskan kepentingan segelintir orang, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Pemilu 2024.

"Mohon maaf saya harus ungkapkan. Cukuplah sekali yang kemarin. Cukup. Itu mahal betul biaya phsyological social-nya," tegasnya.

Diketahui, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Hal ini terkait peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut.

Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.

Sebagai informasi, batas usia minimal Cagub dan Cawagub yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan, itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Cagub dan Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan.

Atas dasar itu, MA meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.