Bagikan:

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati aturan usia calon kepala daerah (cakada) tetap mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA), bukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MA menyatakan usia cagub-cawagub minimal 30 tahun, dan 25 tahun untuk calon wali kota-calon wakil wali kota terhitung sejak dilantik. Sedangkan MK menegaskan, syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

"Setuju ya merujuk ke MA?," tanya Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi (Awiek) dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di gedung DPR, Rabu, 21 Agustus.

Kesepakatan tersebut sempat diinterupsi fraksi PDIP. Namun Awiek mengatakan, mayoritas fraksi sepakat untuk merujuk terhadap putusan MA mengenai syarat batas usia calon kepala daerah. 

"Merujuk ke MA, mayoritas (setuju), kelihatan pada setuju (ke putusan MA)," katanya.

Adapun bunyi catatan rapat Baleg DPR tentang RUU Pilkada dan batas usia, yakni "Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih". 

Keputusan Baleg tersebut menjadi angin segar bagi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, yang sebelumnya ramai dibicarakan tidak bisa maju di Pilkada 2024 karena putusan terbaru MK.

Kaesang tetap bisa maju meskipun saat ini usianya baru genap berusia 30 tahun pada Desember mendatang. Kaesang akan genap berusia 30 tahun jika dirinya menang dan dilantik menjadi kepala daerah.