Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku tidak mendapat pemberitahuan Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada.

Tiba-tiba, Baleg DPR menjadwalkan pembahasan RUU Pilkada mulai pukul 10.00 WIB hari ini. Cak Imin selaku pimpinan DPR juga bertanya-tanya akan hal itu.

"Saya terus terang enggak tahu ini tiba-tiba DPR membahas itu. Terus terang saya tidak diberi tahu. Saya tidak tahu dan saya bahkan bertanya-tanya, kenapa saya kok tidak diberi tahu. Sampai hari ini saya enggak tahu," ungkap Cak Imin ditemui di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Agustus.

Pada hasil pembahasan yang menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan batas usia minimal calon kepala daerah tersebut, PKB menjadi salah satu fraksi yang menyetujuinya.

Hanya saja, Ketua Umum PKB ini menegaskan dirinya tak tahu menahu soal keputusan partainya itu. "Saya juga tidak tahu, tidak memberi tahu saya juga," ungkap Cak Imin.

"Bahkan saya tiba tiba dapat undangan paripurna kalau enggak salah besok saya juga enggak tahu kapan paripurnanya itu," tambah mantan cawapres pendamping Anies Baswedan tersebut.

Pada Selasa, 20 Agustus, MK mengeluarkan putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dalam putusannya perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 , MK mengubah ambang batas ambang batas pencalonan kepala daerah di pilkada. MK membolehkan partai tak memiliki kursi di DPRD ikut mengusung calon kepala daerah, serta mengurangi besaran ambang batas pencalonan.

Sementara, pada putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menolak gugatan perubahan batas usia calon kepala daerah, sehingga calon gubernur-wakil gubernur minimal harus 30 tahun saat penetapan calon.

Tiba-tiba, hari ini, Baleg DPR menyepakati aturan usia calon kepala daerah tetap mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA), bukan MK.

Putusan MA menyatakan usia cagub-cawagub minimal 30 tahun, dan 25 tahun untuk calon wali kota-calon wakil wali kota terhitung sejak dilantik.

"Setuju ya merujuk ke MA?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi (Awiek) dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di gedung DPR, Rabu, 21 Agustus.

Kesepakatan tersebut sempat diinterupsi fraksi PDIP. Namun Awiek mengatakan, mayoritas fraksi sepakat untuk merujuk terhadap putusan MA mengenai syarat batas usia calon kepala daerah.

Selain itu, Baleg DPR menyetujui ambang batas pencalonan baru dari putusan MK namun hanya berlaku bagi partai politik nonparlemen atau yang tak memiliki kursi di DPRD.

Namun, Baleg tak memperkenankan aturan baru ini diberlakukan untuk parpol yang telah memiliki kursi, sehingga tetap mengacu ketentuan lama yakni minimal 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.