Bagikan:

JAKARTA - Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Atgas, menjelaskan soal pihaknya yang tiba-tiba membahas revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di tengah isu Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berencana menambah nomenklatur kementerian. 

Supratman menyebut pembahasan revisi UU Kementerian bersamaan dengan munculnya isu penambahan menteri hanya kebetulan.  

"Soal itu (revisi di tengah isu Prabowo tambah menteri, red) bukan apa ya, itu soal timing saja," ujar Supratman, Selasa, 14 Mei. 

"Bahwa ada isu yang terkait dengan perubahan nomenklatur dan jumlah kementerian itu hanya soal kebetulan saja," sambungnya. 

 

Menurut Supratman, Baleg DPR sudah menginventarisir semua RUU yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Salah satunya menyangkut soal keimigrasian dan kementerian negara seperti putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011. 

"Ya bisa saja kebetulan menyangkut soal itu yang jelas bahwa semua undang-undang yang hasil putusan MK, Badan Legislasi sesegera mungkin menindaklanjuti supaya bisa menyesuaikan dengan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Soal revisi UU Kementerian Negara baru dilakukan padahal rujukan keputusan MK diputuskan pada 2011, Supratman menyebut banyak undang-undang yang masih antre untuk dibahas DPR. 

"Masalahnya banyak, jadi undang-undang yang diputuskan oleh MK dan dibatalkan dan yang lain itu banyak sekali. Sehingga kami diberi daftar kami menugaskan kepada badan keahlian mana nih daftar yang sudah, karena yang memeriksa putusan kan bukan sedikit. Tenaga ahli kami tugaskan untuk melihat salah satunya adalah UU Kementerian Negara," kata politikus Gerindra itu.