Bagikan:

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas soal revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara. Pembahasan RUU Kementerian Negara yang mengacu pada keputusan MK nomor 79/PUU-IX/2011 itu untuk mendengarkan penjelasan dari tenaga ahli terkait dasar revisi UU tersebut. 

"Hari ini penjelasan dari tenaga ahli untuk membahas perubahan RUU tentang Kementerian Negara. Soal apa keputusannya, kami serahkan ke fraksi-fraksi setuju atau tidak karena ini usul inisiatif Baleg," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, Selasa, 14 Mei

Besok, lanjut Supratman, Baleg baru akan memulai pembahasan revisi UU Kementerian ditingkat panja. Termasuk soal kabar penambahan nomenklatur kementerian dari 34 menjadi 40 pos. 

"Apakah akan merubah menyangkut soal jumlah atau mengurangi jumlah kementerian, prinsipnya yang terjadi adalah bahwa sebagai sebuah negara dengan sistem presidential maka tentu presidenlah yang lebih tau menyangkut soal kebutuhan baik dari nomenklatur kementerian maupun jumlahnya," jelas Supratman. 

"Bisa saja nanti disepakati bisa berkurang bisa bertambah atau bisa tetap namanya sebagai sebuah usulan saya rasa itu," tambah politikus Gerindra itu. 

Sebelumnya, Tenaga Ahli Baleg menyampaikan dasar adanya revisi tersebut. Tenaga ahli menyampaikan Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 17 UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak ada pembatasan presiden dalam menentukan jumlah menteri negara.

"Dalam pasal 4 Ayat 1 dan pasal 17 UU NRI Tahun 1945 tidak ada pembatasan secara limitatif bahwa presiden dalam menetapkan jumlah menteri negara yang diangkat dan diberhentikannya," kata tenaga ahli Baleg.

 

Baleg juga memaparkan rumusan Pasal 15 UU Kementerian Negara di mana kementerian paling banyak berjumlah 34. Mereka mengusulkan perubahan menteri disesuaikan dengan kebutuhan presiden.

"Kemudian berkaitan dengan rumusan Pasal 15. Pasal dirumuskan berbunyi sebagai berikut: jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata tenaga ahli DPR.