Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan usulan revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih berpeluang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Sebab, prolegnas masih belum disahkan di tingkat Rapat Paripurna DPR RI.

Hal ini merespon pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka peluang adanya revisi UU ITE karena memuat pasal yang kontroversial.

"Kalau di Baleg masih (bisa masuk daftar prolegnas), karena kan Prolegnas belum disahkan. Jadi nanti mekanismenya butuh raker (rapat kerja) ulang untuk kemudian itu (revisi UU ITE) diusulkan oleh pemerintah," ujar Willy saat dihubungi wartawan, Selasa, 16 Februari.

Meski begitu, siapa pengusulnya masih harus dibicarakan lebih lanjut oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Kalaupun DPR yang akan menjadi pengusul nantinya akan diajukan dari Badan Legislasi karena revisi ini menyangkut lintas komisi di DPR RI yaitu Komisi I dan Komisi III.

"Mungkin habis ini pimpinan Baleg dengan Menkumham akan koordinasilah siapa yang jadi pengusul RUU ini. Bisa Baleg nanti yang ngusulin. Karena itu ada unsur Komisi I dan Komisi III (lintas komisi)," ungkap politisi NasDem tersebut.

Adapun raker dengan pemerintah yang diwakili oleh Menkumham baru bisa digelar setelah DPR RI selesai menjalankan reses. Sementara saat ini, kata Willy, pembahasan bisa dilakukan secara informal. 

Namun, hingga saat ini pimpinan Baleg dan Menkumkam masih belum melakukan pembiacaraa apapun terkait revisi UU ITE tersebut. "Belum (ada pembicaraan, red) ini kan baru kode dari Pak Presiden saja," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, perihal revisi UU ITE ini juga sempat disinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapim TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta. Kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dia meminta pihak kepolisian bisa cermat dalam menangani pelaporan yang berkaitan dengan undang-undang tersebut.

Selain itu, dia menyebut, jika UU ITE dinilai tak memberikan rasa keadilan maka pemerintah akan mengajukan revisi perundangan yang kerap dianggap mengekang kebebasan berpendapat. 

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini. UU ITE ini. Karena di sini lah hulunya. Hulunya ada di sini…revisi," tegas Jokowi dalam pernyataan lewat YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 15 Februari.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda. Yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," imbuhnya.

Namun Jokowi menegaskan semua pihak harus menjaga ruang digital Indonesia. 

“Sekali lagi, agar bersih agar sehat agar beretika, agar penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama, dan produktif,” kata eks Gubernur DKI Jakarta tersebut.