Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan merevisi  UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini karena banyaknya kritik yang berujung pidana alias pelaporan ke polisi.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, usulan ini masih bisa masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Sebab, prolegnas masih belum disahkan di tingkat Rapat Paripurna DPR RI.

"Terhadap keinginan Presiden untuk merevisi UU ITE pada dasarnya kami tidak keberatan," kata Awiek sapaan akrab Achmad Baidowi dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu, 17 Februari.

Hanya saja, kata dia, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan Badan Musyawarah DPR terkait Prolegnas 2021. Hal ini yang nantinya menjadi keputusan masuknya revisi UU ITE pada Prolegnas tahun ini.

Sejauh ini belum ada keputusan di Bamus DPR terkait Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Keputusan RUU mana saja yang masuk prolegnas bisa saja diputuskan Rapat Paripurna DPR mendatang  atau Bamus memutuskan adanya raker ulang.

"Bisa saja Bamus menugaskan Baleg untuk raker ulang dengan mengubah prolegnas prioritas yakni bisa menambah, mengurangi ataupun mengganti daftar RUU. Atau bisa juga nanti di Paripurna diputuskan. Namun, perlu ditegaskan bahwa keputusan prolegnas harus dibuat dalam rapat tripartit antara DPR, pemerintah dan DPD," kata dia.

Menurut dia, revisi UU ITE ini sejatinya untuk menjunjung profesionalisme polri dalam menjalankan tugasnya. Hal ini sebagaimana disampaikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat uji kelayakan dan kepatuhan sebagai Kapolri.

"Untuk itu, jangan sampai UU ITE digunakan untuk menjerat orang/kelompok kritis dengan mengada-ada. Tapi jika memang sudah memenuhi unsur ya tetap bisa digunakan. Artinya harus dipilah benar mana yang bisa dijerat UU ITE dan mana yang tidak bisa dijerat UU ITE," kata dia.