JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy mengaku mendengar Badan Legislasi (Baleg) DPR akan membahas revisi Undang-Undang tentang Pilkada. Rapat pembahasan itu dijadwalkan Rabu, 21 Agustus.
"Saya mendapatkan informasi bahwa ada rapat Baleg tentang revisi UU pilkada itu tanggal 21 Agustus dan rapat panja RUU Pilkada di hari yang sama jam 1 siang dan 7 malam untuk rapat pengambilan keputusan dari RUU Pilkada," kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus.
Ronny heran mengapa Baleg yang diketuai oleh anggota Fraksi Gerindra DPR ini menjadwalkan pembahasan revisi UU Pilkada secara mendadak.
Sementara, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam putusannya, MK mengubah ambang batas ambang batas pencalonan kepala daerah di pilkada. MK membolehkan partai tak memiliki kursi di DPRD ikut mengusung calon kepala daerah, serta mengurangi besaran ambang batas pencalonan.
Dari putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 ini, terbuka peluang bagi PDIP mengusung calon kepala daerah tanpa berkoalisi, khususnya di Jakarta.
BACA JUGA:
Sementara, pada putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menolak gugatan perubahan batas usia calon kepala daerah, sehingga calon gubernur-wakil gubernur minimal harus 30 tahun saat penetapan calon.
"Kok tiba-tiba ada RUU Pilkada? Dalam hal ini kan tidak ada. Padahal (UU Pilkada) sudah diuji di MK," ungkap Ronny.
Dari penjadwalan revisi UU Pilkada ini, PDIP menduga ada upaya untuk kembali mengubah aturan atas apa yang telah diputuskan MK.
"Seandainya RUU Pilkada menyasar ke hal tersebut, menurut saya rakyat harus bersikap. Di sini perlu kita sampaikan bahwa jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat," tegasnya.