JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada yang hasilnya tak mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara menyeluruh. Bahkan, ada putusan MK yang dianulir.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengaku pihaknya tidak bisa mengomentari atau berpendapat pada proses revisi itu karena merupakan lembaga penguji UU.
"MK tidak boleh komentar terhadap RUU yang sedang dibahas di DPR," kata Enny kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus.
Pada Selasa, 20 Agustus, MK mengeluarkan putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam putusannya perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 , MK mengubah ambang batas ambang batas pencalonan kepala daerah di pilkada. MK membolehkan partai tak memiliki kursi di DPRD ikut mengusung calon kepala daerah, serta mengurangi besaran ambang batas pencalonan.
Sementara, pada putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menolak gugatan perubahan batas usia calon kepala daerah, sehingga calon gubernur-wakil gubernur minimal harus 30 tahun saat penetapan calon.
Tiba-tiba, hari ini, Baleg DPR menyepakati aturan usia calon kepala daerah tetap mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA), bukan MK.
BACA JUGA:
Putusan MA menyatakan usia cagub-cawagub minimal 30 tahun, dan 25 tahun untuk calon wali kota-calon wakil wali kota terhitung sejak dilantik.
"Setuju ya merujuk ke MA?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi (Awiek) dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di gedung DPR, Rabu, 21 Agustus.
Kesepakatan tersebut sempat diinterupsi fraksi PDIP. Namun Awiek mengatakan, mayoritas fraksi sepakat untuk merujuk terhadap putusan MA mengenai syarat batas usia calon kepala daerah.
Selain itu, Baleg DPR RI menyetujui ambang batas pencalonan baru dari putusan MK namun hanya berlaku bagi partai politik nonparlemen atau yang tak memiliki kursi di DPRD.
Namun, Baleg tak memperkenankan aturan baru ini diberlakukan untuk parpol yang telah memiliki kursi, sehingga tetap mengacu ketentuan lama yakni minimal 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.