JAKARTA - Anies Baswedan mengaku khawatir dengan proses revisi Undang-Undang tentang Pilkada yang tengah dibahas di Badan Legislasi DPR.
Panitia Kerja Baleg DPR ternyata tak menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah secara keseluruhan.
"Demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan krusial," kata Anies dalam akun media sosial X pribadinya, @aniesbaswedan, Rabu, 21 Agustus.
Anies mengingatkan, nasib demokrasi hari ini ditentukan oleh Anggota DPR karena masing-masing dari mereka memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia.
"Ibu/Bapak ketua partai memanggul kesempatan dan tanggung jawab yang sama pula saat ini," ungkap Anies.
Anies berharap masih ada wakil rakyat yang berpikir jernih dan berketetapan hati mengembalikan konstitusi dan demokrasi Indonesia kepada relnya, sesuai cita-cita reformasi.
"Semoga setiap mereka menjadi bagian yang dicatat dengan baik dalam sejarah perjalanan bangsa," ujar Anies.
BACA JUGA:
Demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan krusial. Nasibnya ditentukan hari-hari ini oleh Ibu/Bapak wakil rakyat di DPR yang masing-masing dari mereka memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia. Ibu/Bapak ketua partai memanggul kesempatan dan tanggung jawab…
— Anies Rasyid Baswedan (@aniesbaswedan) August 21, 2024
Pada Selasa, 20 Agustus, MK mengeluarkan putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam putusannya, MK mengubah ambang batas ambang batas pencalonan kepala daerah di pilkada. MK membolehkan partai tak memiliki kursi di DPRD ikut mengusung calon kepala daerah, serta mengurangi besaran ambang batas pencalonan.
Dari putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 ini, terbuka peluang bagi PDIP mengusung calon kepala daerah tanpa berkoalisi, khususnya di Jakarta.
Tiba-tiba, Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI menjadwalkan rapat pembahasan revisi UU Pilkada. Tak butuh waktu lama, DPR memutuskan untuk menindaklanjuti hanya sebagian putusan MK.
Di mana, Panja menyetujui ambang batas pencalonan baru dari putusan MK namun hanya berlaku bagi partai politik nonparlemen atau yang tak memiliki kursi di DPRD.
Sementara, Panja tak memperkenankan aturan baru ini diberlakukan untuk parpol yang telah memiliki kursi, sehingga tetap mengacu ketentuan lama yakni minimal 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.
Jika mengacu hal ini, PDIP tetap tak bisa mengusung calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta sendirian karena perolehan suara dan kursinya di Pileg DPRD Jakarta 2024 tak memenuhi ambang batas. Anies pun terancam tak bisa diusung oleh PDIP di Pilgub Jakarta.