JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bisa mengubah peraturan KPU yang mengatur syarat batas usia calon kepala daerah (cakada) di pilkada sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA).
Keputusan MA itu memerintahkan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 ini tertuang dalam putusan nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu 29 Mei 2024.
Pada putusannya, MA mengubah klausul syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur berusia minimal 30 tahun, calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota berusia minimal 25 tahun terhitung saat pelantikan pasangan calon terpilih.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati memandang, putusan MA tidak sejalan dengan ketentuan di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Perludem menilai KPU tidak dapat menindaklanjuti putusan ini karena sifatnya yang menyebabkan perubahan frasa pasal a quo menjadi bertentangan dengan ketentuan UU Pilkada," kata Khoirunnisa dalam keterangannya, Jumat, 31 Mei.
Menurutnya, ketentuan batas usia pencalonan di pilkada seharusnya dimaknai sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk mendapatkan status calon kepala daerah, bukan saat pelantikan.
Selain itu, Khoirunnisa juga melihat MA telah mencampuradukkan antara syarat calon untuk menjadi kepala daerah dan syarat pelantikan calon kepala daerah. Terlebih, UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU.
"Perludem menilai bahwa MA telah gagal dalam menafsirkan ketentuan Pasal 7 huruf e yang mengatur syarat calon bukannya syarat pelantikan calon terpilih. Padahal dua terma tersebut merupakan dua situasi yang memiliki akibat hukum berbeda dan tidak dapat dicampur adukkan," jelasnya.
Diketahui, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana yang mengajukan uji materiil terkait peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut.
Putusan itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Yulius, dengan anggota Majelis Hakim 1 Cerah Bangun dan Anggota Majelis Hakim 2 Yodi Martono.
Dalam putusannya, MA menyatakan batas usia minimal Cagub dan Cawagub yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sebelumnya, Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 berbunyi, “berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.
BACA JUGA:
MA lalu mengubahnya menjadi, “berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.
MA pun memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.