Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan pihaknya akan segera konsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU (PKPU) terkait persyaratan minimal usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) di Pilkada 2024.

Menurut Idham, konsultasi dengan DPR sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta KPU mengubah persyaratan tersebut.

"KPU akan konsultasikan ke pembentuk undang-undang (atau DPR). Konsultasi untuk membahas rancangan Peraturan KPU dengan pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) bersifat wajib sebagaimana Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016," ujar Idham dalam keteranganya, Senin 3 Juni.

Meskipun demikian, Idham mengaku pihaknya belum menerima putusan MA tersebut. Terkait hal itu, pihaknya belum bisa menentukan kapan waktu konsultasi dengan parlemen.

"Sampai saat ini KPU belum mendapat putusan MA tersebut dan info yang kami peroleh belum ada rilis atau publikasi resmi dari putusan MA tersebut," jelas Idham.

KPU, kata dia, harus menunggu salinan putusan resmi dari MA sebelum menindaklanjuti putusan tersebut.

"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA sebagaimana maksud dari prinsip berkepastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 2 Tahun 2024," ungkap Idham.

Terpisah, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau biasa disapa Awiek mengingatkan KPU untuk berkonsultasi dahulu dengan DPR sebelum mengubah syarat umur calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. Menurut dia, KPU harus membuat PKPU baru jika memang akan diterapkan pada pilkada tahun ini.

"Sesuai UU, KPU terlebih dahulu konsultasi ke DPR dalam RDP (rapat dengar pendapat). PKPU menerapkan sejak penetapan calon, adapun putusan MA menganulirnya dan menerapkan syarat usia sejak pelantikan kepala daerah," ujar Awiek

Menurut Awiek, KPU berhak menentukan apakah putusan itu akan dilakukan pada pilkada tahun ini atau pilkada selanjutnya.

"Sebagai sebuah produk hukum maka sudah sah untuk keberlakuannya. Semuanya tergantung KPU apakah mau melaksanakan pada Pilkada ini atau Pilkada depan, karena MA memerintahkan KPU untuk mengubah PKPU," pungkas Awiek.

Diketahui, MA telah mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.