JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara soal peluang untuk kembali memberi kesempatan bagi pasangan calon (paslon) kepala daerah perseorangan atau independen untuk mempersiapkan syarat pendaftaran di Pilkada 2024.
Sebab, dalam menjalani tahapan sebelum pendaftaran, bakal paslon jalur independen masih mengacu peraturan lama. Sementara, kini KPU telah mengeluarkan peraturan baru terkait pencalonan buntut putusan Mahkamah Agung (MA).
Komisioner KPU Idham Holik menyebut pihaknya telah menggelar diskusi bersama perwakilan Kemendagri, KPU daerah, dan LSM kepemiluan untuk membahas mengenai hal ini.
Hasilnya, KPU akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah untuk membahas kemungkinan tahapan penyerahan dukungan paslon nonpartai dibuka kembali.
"Setiap pembentukan atau perubahan PKPU wajib dikonsultasikan kepada pembemtuk UU, dalam hal ini DPR dan pemerintah. Hal tersebut diatur dalam putusan MK," kata Idham saat dihubungi, Selasa, 8 Juli.
Idham mengakui jika tahapan tersebut dibuka kembali setelah konsultasi bersama DPR-pemerintah dilakukan, KPU hanya memiliki waktu yang sangat singkat untuk memproses hingga memverifikasi syarat dukungan bakal paslon independen.
Namun, Idham menegaskan proses ini perlu dilakukan demi ada kepastian hukum dalam tahapan Pilkada 2024.
"Salah satu prinsip dalam penyelenggaraan pilkada adalah prinsip berkepastian hukum. Pelaksanaan tahapan pilkada itu merujuk pada aturan hukum, dalam hal ini PKPU. PKPU itu dapat diubah setelah melakukan rapat konsultasi dengan pembentuk UU," jelas Idham.
BACA JUGA:
Diketahui, bakal paslon jalur independen harus memenuhi syarat dukungan berupa pengumpulan KTP warga sebelum nantinya mendaftar sebagai calon kepala daerah. Namun, kini tahapan pemenuhan syarat dukungan telah ditutup.
Sementara, belakangan MA mengeluarkan putusan yang menetapkan batas usia calon gubernur-wakil gubernur minimal 30 tahun, serta calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota minimal 25 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Sehingga, saat ini, ada standar ganda terkait hak bakal pasangan calon yang diusung partai politik dengan mereka yang akan maju jalur independen.