JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal merevisi peraturan mengenai syarat pencalonan kepala daerah. KPU menyiapkan aturan untuk memasukkan syarat terkait calon yang pernah menyalahgunakan narkoba.
Syarat ini diatur dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"KPU harus berhati-hati dalam merevisi PKPU ini karena menyangkut pencalonan untuk dipilih sebagai kepala daerah. Nanti akan kita lihat bagaimana regulasi finalnya dan juga bagaimana proses pada di masing-masing di daerah," ujar Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi VOI, Rabu, 5 Agustus.
Saat ini draf revisi PKPU Nomor 1 Tahun 2020 sudah diserahkan ke DPR untuk dibahas. Namun KPU masih menunggu jadwal pembahasan karena DPR sedang masa reses.
BACA JUGA:
Revisi PKPU ini sambung Raka untuk mengakomodir hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Pada Desember 2019, MK menolak permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang diajukan mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi.
MK menilai pengguna narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun, ada tiga kondisi yang dikecualikan. Pertama, pemakai narkoba yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan.
Kedua, mantan pemakai narkoba yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi. Ketiga, mantan pemakai narkoba yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi.
Sedangkan dalam Pasal 4 huruf h PKPU 1/2020, KPU hanya mengatur syarat calon kepala daerah bukan merupakan mantan terpidana bandar narkoba atau bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
"Maka, kemudian peraturan KPU ini dilakukan perubahan untuk mengadopsi perkembangan hukum terbaru. Tapi, lebih teknis lagi. Soal bisa tidaknya dicalonkan, nanti dalam proses pencalonan ada kriterianya," papar Raka.
"Kita tidak bisa mengatakan calon A atau B nanti lolos (pencalonan) atau tidak. Sebab, jangan-jangan fakta hukumnya berbeda. Pencalonan ini masalah yang penting karena fakta hukumnya juga dipastikan," imbuhnya.
Selain mengakomodasi putusan MK soal calon kepala daerah mantan pengguna narkoba. KPU juga akan mengakomodasi putusan MA Nomor 6 P/HUM/2020. Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan begitu, KPU juga mesti merevisi aturan yang menyatakan bahwa syarat calon kepala daerah belum pernah menjabat wakil gubernur bagi calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota atau calon wakil wali kota di daerah yang sama.