JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, apartur sipil negara (ASN) harus netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.
Menurut Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, netralitas ASN menjadi aspek penting dalam mengantisipasi tindakan koruptif di birokrasi. Jika ASN tidak netral maka yang terjadi adalah birokrasi menjadi tercampur dengan politik.
Bercampurnya birokrasi dengan politik praktis menurut dia menjadi jalan masuknya berbagai kepentingan sesaat di pemerintahan yang tentunya hal tersebut akan merugikan masyarakat.
“Birokrasi berpolitik adalah salah satu pangkal dari tindakan korupsi," kata Pahala dilansir Antara, Rabu, 5 Agustus.
BACA JUGA:
Oleh karena itu, dia mengajak semua pihak yang terlibat dalam Pilkada serentak 2020 baik penyelenggara Pemilu, peserta, partai politik, petahana hingga masyarakat sebagai pemilih sama-sama memiliki komitmen agar menolak adanya penyalahgunaan wewenang ASN di penyelenggaraan pilkada.
"Kita dalam forum ini bersepakat Pilkada serentak harus bebas dari tindakan penyalahgunaan kewenangan, utamanya oleh petahana yang akan maju kembali," ujar Nainggolan.
Sementara itu, Ketua KASN, Agus Pramusinto, menyebutkan, sampai 31 Juli 2020, sudah terjadi sebanyak 456 pelanggaran, sebanyak 27,6 persen dilakukan oleh jabatan pimpinan tinggi.
Hal itu mestinya menurut dia menjadi pengingat atau alarm supaya penyelenggaraan Pilkada 2020 dapat terbebas dari penyalahgunaan wewenang ASN. "Ini alarm Pilkada 2020 sudah berbunyi yaitu indikasi birokrasi berpolitik”, ujar dia.