Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 yang mengatur soal kampanye pilkada. Dalam Pilkada Serentak 2020, KPU akan menambahkan aturan mengenai kampanye secara dalam jaringan (daring).

Aturan kampanye daring ini dibuat sebagai alternatif pelaksanaan kampanye tatap muka para calon kepala daerah di 270 provinsi dan kabupaten/kota. Sebab, di masa pandemi COVID-19, semua pertemuan harus dibatasi dengan kapasitas 50 persen.

"Selama ini, kampanye itu dilakukan secara pertemuan terbatas, rapat umum, iklan kampanye di media cetak, elektronik, dan media sosial. Tapi, karena situasi pandemi ini, kita akan lakukan penyesuaian. Misalnya, pengaturan kampanye di media daring, ini akan kita dorong," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi VOI, Selasa, 4 Agustus malam.

Raka bilang, saat ini belum ada aturan lengkap soal kampanye daring. Sebab, revisi PKPU ini belum disahkan. Tapi, ia membocorkan sedikit ketentuan yang akan mengatur pelaksanaan kampanye daring di masa pandemi.

Pertama, peserta Pilkada 2020 wajib membuat akun resmi dalam platform media daring dan akun tersebut disampaikan ke KPU. Selain itu, ada pengaturan intensitas pelaksanaan kampanye daring.

"Misalnya, ada aturan berapa kali kampenye dilakukan dalam satu hari, lalu di media mana saja. Kemudian, siapa saja yang bisa hadir di situ, apakah KPU dan atau jajaran Badan Pengawas Pemilu juga dihadirkan, lalu aspek keadilan dengan peserta lain," jelas Raka.

KPU, kata Raka, juga akan mengatur hal yang boleh dan dilarang untuk dilakukan selama pelaksanaan kampanye daring. "Ini perlu kehati-hatian supaya nanti tidak timbul banyak masalah dalam implementasinya," ucap dia.

Meski begitu, Raka tidak bisa menjelaskan lebih jauh soal aturan teknis kampanye Pilkada 2020. Sebab, saat ini draf revisi PKPU belum dibahas bersama Anggota DPR RI karena sedang dalam masa reses.

"Yang saya sampaikan ini masih rancangan karena pembahasan konsultasinya masih dalam proses. KPU sudah sampai tahap bersurat memohon untuk konsultasi ke DPR. kami sedang menunggu jadwal Kapan dilakukan pembahasan di DPR. Setelah itu, kemudian nanti akan ada proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," tutur dia.

Sebelumnya, KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

Landasan hukum ini mengatur soal penyelenggaraan seluruh tahapan Pilkada 2020 dengan menerapkan protokol pencegahan COVID-19. Pelaksanaan kampanye secara umum diatur dalam Pasal 57 sampai Pasal 64.

Dalam aturan tersebut, ada beberapa metode kampanye yang dibolehkan, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, iklan kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.

Kampanye daring masuk dalam metode kegiatan lain yang tidak melanggar larangan. Sementara, kegiatan kampanye tatap muka memiliki syarat yakni penerapan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai standar yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.