KPU Pertimbangkan Fasilitasi Biaya Kampanye Daring Pilkada 2020
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan untuk memfasilitasi biaya operasional pelaksanaan kampanye dalam jaringan (daring) Pilkada Serentak Lanjutan 2020.

Aturan pelaksanaan kampanye daring baru akan dilaksanakan pada pemilihan di tahun ini. Kampanye daring ini dibuat sebagai alternatif pelaksanaan kampanye tatap muka para calon kepala daerah di 270 provinsi dan kabupaten/kota. 

Sebab, di masa pandemi COVID-19, semua pertemuan harus dibatasi dengan kapasitas 50 persen. Ketika ada pembatasan kapasitas peserta kampanye tatap muka, maka kampanye daring menjadi alternatif sebagai keefektifan kampanye.

"Dalam kampanye daring, peserta bisa menempatkan materi kampanye menggunakan platform tertentu dengan membayar sejumlah biaya," kata Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi kepada VOI, Selasa, 25 Agustus.

"Soal pembayaran yang difasilitasi KPU akan kami kaji, berdasarkan masukan dari Komisi II DPR RI dalam rapat konsultasi kemarin," lanjut Raka. 

Namun, Raka mengaku KPU juga akan mempertimbangkan kesanggupan fasilitas biaya kampanye daring dari ketersediaan anggaran Pilkada 2020.

"Kami akan cek regulasinya, terkait dengan penganggaran, apakah tersedia anggarannya atau tidak. Kami masih perlu memperdalam kembali agar tidak bias saat dilaksanakan," jelas Raka.

Adapun ketentuan teknis kampanye daring ini, kata Raka, akan diamanatkan dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 yang mengatur soal kampanye pilkada.

KPU nantinya akan mengatur secara norma terkait pelaksanaan kampanye daring. KPU, kata Raka, tak bisa mencantumkan platform mana saja yang bisa dilakukan untuk menggelar kampanye virtual tersebut.

"Dalam PKPU tidak boleh menyebut platform tertentu, karena itu bisa dianggap melanggar karenamempromosikan. Tapi, itu jadi kewenangan KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada melalui pengadaan barang dan jasa," tutur dia.

Selain kampanye daring, revisi PKPU Nomor 4 Tahun 2017 juga akan mengatur beberapa metode kampanye yang dibolehkan, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, iklan kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.

Kampanye daring masuk dalam metode kegiatan lain yang tidak melanggar larangan. Sementara, kegiatan kampanye tatap muka memiliki syarat yakni penerapan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai standar yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.