Kata Bawaslu, Kampanye Daring untuk Pilkada 2020 Rawan Pelanggaran
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto : Humas Bawaslu RI)

Bagikan:

JAKARTA - Kampanye atau rapat umum menggunakan metode dalam jaringan (daring) untuk Pilkada 2020 rawan terjadinya pelanggaran. Kampanye daring ini menjadi wacana dalam pelaksanaan Pilkada 2020 untuk mencegah penularan COVID-19.

"Kami memetakan adanya potensi pelanggaran jika kampanye dilakukan secara daring," ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, dilansir dari situs Bawaslu, Jumat, 12 Juni.

Bagja mencontohkan, ketika kampanye daring, maka orang akan menggunakan pulsanya. Dengan pola ini, bisa menjadi modus bagi pasangan calon mempengaruhi pemilih dengan mengiming-iming biaya pulsa atau hadiah.

Bagja menambahkan, kegiatan kampanye daring ini merupakan rencana KPU guna membatasi jumlah massa yang hadir dan menghindari kerumunan massa untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.

"Nah ini PR (pekerjaan rumah) bagi pengawas pemilu atau pilkada nantinya. Apakah itu termasuk politik uang (uang pulsa dan hadiah bagi peserta daring) atau bukan?" tanya Bagja.

Sadar bahwa tindakan tersebut dapat menjadi modus baru oknum paslon melakukan politik uang, Bagja meyakinkan, pengawas harus bisa menanggulangi hal itu dengan menyesuaikan metode-metode yang ada.

"Ini yang harus kita pecahkan ke depan solusinya," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo memberikan rekomendasi pelaksanaan Pilkada 2020 meski pagebluk COVID-19 masih terjadi.

Di antaranya, penyelenggara pemilu perlu memperhatikan protokol kesehatan serta melakukan kajian agar tidak terjadi penularan COVID-19. Dia mengingatkan, selama proses pilkada berlangsung, tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pertemuan yang melibatkan banyak orang. Kalaupun terpaksa, pertemuan tersebut harus diawasi ketat.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Pilkada 2020 tetap dilaksanakan pada 9 Desember. Dia mengklaim, banyak kepala daerah setuju pilkada tetap digelar meski pagebluk COVID-19 masih terjadi.

Mahfud MD menambahkan, pemilihan kepala daerah ini tidak mungkin ditunda dengan alasan pagebluk. Sebab, tidak ada yang bisa memastikan berakhirnya pagebluk COVID-19 ini.

"Kalau menunggu kapan corona selesai juga tidak ada yang tahu kapan selesainya," ungkap dia.

Dia mengatakan, pelaksanaan pilkada pada 9 Desember telah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara yang independen, DPR RI, dan pemerintah.