50 Hari Kampanye Pilkada: 1.448 Kampanye Langgar Protokol Kesehatan
DOK. Bawaslu

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 1.448 kegiatan kampanye Pilkada 2020 berupa tatap muka yang melanggar ptotokol kesehatan selama 509 hari kampanye.

"Pelanggaran yang dilakukan adalah kerumunan massa tanpa jaga jarak, tidak menggunakan masker, serta tidak tersedianya fasilitas cuci tangan," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Selasa, 17 November.

Afif menyebut, ada tren peningkatan pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye fisik. Bawaslu membagi lima periode per 10 hari. Pada 10 hari pertama, Bawaslu mencatat ada 118 kampanye yang melanggar protokol kesehatan.

Selanjutnya pada 10 hari kedua, ada 268 kampanye yang melanggar, 10 hari ketiga ada 331 kampanye, 10 hari keempat ada 333 kampanye, dan 10 hari kelima ada 398 kampanye fisik yang melanggar protokol kesehatan.

Menurut Afif, Bawaslu memberikan dua jenis sanksi terhadap pelanggaran tersebut, yakni peringatan tertulis atau pembubaran kegiatan.

"Pembubaran dilakukan baik pengawas pemilu, Satpol PP, maupun kepolisian berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Pembubaran dilakukan jika peringatan atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tidak dihiraukan," jelas Afif.

"Selain itu, ada pula penyelenggara kampanye yang berinisiatif membubarkan kegiatan setelah diberi peringatan oleh pengawas pemilu," tambah dia.

Afif meminta para pasang calon kepala daerah maupun tim pemenangan untuk mengurangi kegiatan kampanye yang memungkinkan tatap muka terlebih menyebabkan kerumunan orang. 

Bawaslu mendorong kegiatan kampanye dengan metode daring digiatkan secara maksimal. Sebab, jumlah kampanye daring pada 10 hari kelima kampanye justru menurun dibandingkan sebelumnya. 

"Ada 49 kegiatan kampanye daring yang dicatat Bawaslu terselenggara selama 10 hari kelima kampanye. Jumlah itu menurun dibandingkan 10 hari keempat kampanye, yaitu sebanyak 56 kegiatan," imbuhnya.