Banyak Calon Kepala Daerah Langgar Protokol Kesehatan saat Kampanye, Satgas COVID-19: Selamatkan Diri Anda-Pemilih
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menyayangkan dan prihatin dengan adanya pasangan calon kepala daerah menggelar kampanye Pilkada dengan menimbulkan kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan. 

Pelaksanaan kampanye yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19 harus menjadi yang terakhir dan pembelajaran bagi paslon, agar terus menaati protokol kesehatan.

"Mari kita selamatkan diri anda dan juga para pemilih anda," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 29 September.

Dia menyebut, para calon kepala daerah tersebut harusnya menjadi contoh yang baik bagi pemilihnya dengan selalu mengedepankan protokol kesehatan dengan tidak berkerumun.

Wiku mengapresiasi sejumlah daerah maupun partai politik yang telah membuat satuan tugas khusus untuk melakukan penegakan protokol kesehatan di tengah Pilkada 2020. Satgas tersebut, diharapkan dapat mendorong dan mengefektifkan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 saat gelaran kampanye dilaksanakan.

Selain itu, dia mengatakan ada sejumlah daerah yang dapat menjadi rujukan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 terkait ketertiban pelaksanaan protokol kesehatan. Salah satu wilayah yang disinggung Wiku adalah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Menurutnya, di wilayah tersebut semua unsur terlibat untuk menjaga secara tegas agar protokol kesehatan pencegahan penularan virus terus dilaksanakan. 

Ada berbagai cara yang dilakukan yang dilakukan dan salah satunya mengucapkan ikrar pakta integritas penerapan protokol kesehatan selama pilkada berlangsung. "Kami mohon kepada daerah lainnya yang melaksanakan pilkada untuk dapat mencontoh dan melaksanakan kegiatan seperti ini untuk bisa menjaga pelaksanaan pilkada yang aman dari ancaman penularan COVID-19," tegasnya.

"Kami juga mendorong para penyelenggara pemilu yaitu KPU dan juga pengawas yaitu Bawaslu untuk melakukan monitoring dan penindakan kepada paslon yang abai dan melanggar protokol kesehatan dalam setiap kegiatan kampanyenya, sesuai dengan PKPU yang baru Nomor 13 Tahun 2020," imbuhnya.

Jika masih ada calon kepala daerah yang membandel, Wiku juga meminta masyarakat dapat berperan serta secara aktif melaporkan tindakan tersebut ke Bawaslu. 

"Mari kita sama-sama bahu membahu untuk mencapai Pilkada aman COVID-19," tuturnya.

Sebelumnya, anggota  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyebut ada delapan pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan hari pertama kampanye Pilkada Serentak 2020 pada Sabtu, 26 September.

"Pelanggaran tersebut terjadi di Tanjung Jabung Barat, Sungai Penuh, Bandung, Purbalingga, Mojokerto, Dompu, Kaimana, dan Medan," kata Afif kepada wartawan, Senin, 28 September.

Menurut Afif, pelanggaran protokol di Tanjung Jabung Barat dan Sungai penuh dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon. Lalu, ada deklarasi pasangan calon dengan pengumpulan massa di Purbalingga.

Kemudian, di Bandung dan Dompu ada pasangan calon yang melakukan pertemuan tatap muka melebihi kapasitas yang ditentukan, yakni di atas 50 orang.

Selanjutnya, di Kaimana terdapat sosialisasi pasangan calon yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan di Medan terdapat pasangan calon yang menghadiri kegiatan relawan. "Sanksinya, kami melakukan peringatan tertulis kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut," ungkap Afif.