Kampanye Pilkada Dimulai, Bawaslu Catat 8 Pelanggaran Protokol Kesehatan
Bawaslu (DOK. Bawaslu)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyebut ada delapan pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan hari pertama kampanye Pilkada Serentak 2020 pada Sabtu, 26 September.

"Pelanggaran tersebut terjadi di Tanjung Jabung Barat, Sungai Penuh, Bandung, Purbalingga, Mojokerto, Dompu, Kaimana, dan Medan," kata Afif kepada wartawan, Senin, 28 September.

Menurut Afif, pelanggaran protokol di Tanjung Jabung Barat dan Sungai penuh dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon. Lalu, ada deklarasi pasangan calon dengan pengumpulan massa di Purbalingga.

Kemudian, di Bandung dan Dompu ada pasangan calon yang melakukan pertemuan tatap muka melebihi kapasitas yang ditentukan, yakni di atas 50 orang.

Selanjutnya, di Kaimana terdapat sosialisasi pasangan calon yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan di Medan terdapat pasangan calon yang menghadiri kegiatan relawan.

"Sanksinya, kami melakukan peringatan tertulis kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut," ungkap Afif.

Dalam pelaksanaan kampanye pilkada hari pertama, terdapat 59 kabupaten/kota di mana pasangan calon telah melakukan kampanye. Dari 59 kabupaten/kota tersebut, terdapat 20 kabupaten/kota yang berkampanye tetapi tidak dengan surat tanda terima pemberitahuan (STTP). 

Selain itu, Bawaslu kabupaten/kota melakukan penertiban dengan menurunkan alat peraga yang melanggar sebanyak 82.198 alat peraga di 46 kabupaten/kota.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 sebagai perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 soal pelaksanaan pilkada di masa pandemi. 

Dalam Pasal 58 PKPU ini, partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye mengutamakan metode kampanye terbatas dengan ketentuan berada di dalam gedung dan membatasi jumlah peserta maksimal 50 orang.

Sementara Pasal 63 menyebutkan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui media sosial dan media daring.

Kemudian, ada penegasan larangan kampanye konser musik dan sejenisnya dalam tambahan Pasal 88C dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

"Partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye dilarang melaksanakan kampanye rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, bazar, donor darah, dan peringatan hari ulang tahun partai politik," tulis PKPU tersebut.

Adapun sanksi paling ringan yang bisa dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan dalam PKPU 13 Tahun 2020 adalah teguran tertulis dari Bawaslu.

Selain itu, ada sanksi lain berupa penghentian dan pembubaran kampanye secara paksa di tempat terjadinya pelanggaran jika tidak segera membubarkan diri dalam waktu satu jam setelah diberi peringatan.

Sanksi yang paling berat adalah larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota.