Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mengultimatum seluruh anggotanya untuk tidak bermain politik praktis pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Jika nantinya ada anggota yang kedapatan terlibat, saksi tegas berupa pencopotan jabatan akan diberikan.

"Kalau ada yang melanggar perintah saya maka saya akan copot dan proses melalui propam baik disiplin ataupun kode etik," ucap Idham dalam keterangnnya, Minggu, 27 September.

Poltik praktik yang dimaksud dengan ikut mendukung pasangan calon (paslon) tertentu. Sebab para paslon bakal melakukan upaya-upaya memikat para pemilih agar memberikan dukungan

Selain itu, Polri juga bakal tegas dalam menindak anggotanya yang lalai menerapkan protokol kesehatan. Semisal soal acara musik yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan.

Ketegasan yang dilakukan dengan mencopot Kapolsek Tegal Selatan. Pencopotan itu diduga karena Kapolsek diduga sempat mengeluarkan izin keramaian.

Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, pencopotan Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang ada. Saat ini, Kompol Joeharno sedang diperiksa Propam Polda Jawa Tengah.

"Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam," kata dia

Selain itu, Polda Jawa Tengah juga sedang mendalami soal perkara konser musik yang digelar saat pandemi COVID-19. Sesuai dengan laporan polisi nomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020, kegiatan itu diduga melanggar Pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP

"Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal)," tandas Argo.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo bisa dihukum pidana penjara dan denda Rp100 juta karena membuat konser dangdut dalam acara hajatan saat pandemi COVID-19.

"Dengan kasus ini terlapor dapat diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 2018 tentang kesehatan. Setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan, kesehatan, dan atau menghalang-halangi kesehatan yang menyebabkan darurat kesehatan masyarakat dipidana satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono.

Selain itu, kata Awi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal juga bisa dikenakan Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, dipidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.

Adapun Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu, 23 September malam.

Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak mengantongi izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi.