JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat protokoler kesehatan COVID-19 dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Penerbitan maklumat itu bertujuan mencegah munculnya klaster Pilkada.
"Jadi pada hari ini Pak Kapolri mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020," ucap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Senin, 21 September.
Penerbitaan maklumat dengan nomor Mak/3/IX/2020 tersebut, kata Argo, merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo. Sebab, dalam instruksi itu ditujukan untuk mencegah munculnya klaster baru.
"Tentunya adanya hal tersebut Polri keluarkan maklumat. Tentunya kami keluarkan agar menekan sekecil mungkin ditahapan klaster Pilkada," kata dia.
BACA JUGA:
Nantinya dalam pelaksaan maklumat tersebut, penindakan terhadal masyarakat yang melanggar aturan protokoler kesehatan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tapi Polri akan mendampingi ketika penindakan pelanggaran tersebut.
"Kalau daerah dikedepankan Satpol PP," kata dia.
Adapun, empat poin maklumat Kapolri terkait kepatuhan penerapan protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 selama masa Pilkada serentak 2020, antara lain;
1. Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara Pilkada 2020 dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:
a. Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
b. Penyelenggara Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.