Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengatakan ada kemungkinan penyelenggara pemilu menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) keliling. Hal ini dilakukan sebagai upaya pengetatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang digelar di tengah pandemi COVID-19. 

TPS keliling ini, kata dia, akan diutamakan untuk menjangkau para pemilih yang merupakan kelompok rentan sehingga tak perlu mendatangi lokasi TPS yang telah ditentukan.

"Akan ada dipertimbangkan juga pengaturan pemungutan suara yang lebih ketat dan hati-hati terhadap kelompok yang rentan. Mungkin nanti ada juga TPS keliling," kata Mahfud saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak 2020 yang ditayangkan di YouTube, Selasa, 22 September.

Selain itu, dalam upaya pengetatan protokol kesehatan nantinya Polri akan didukung oleh TNI dan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja serta pemerintah daerah untuk melakukan penegakan disiplin dan hukum sesuai dengan maklumat Kapolri Nomor 3 Tahun 2020 yang baru saja dikeluarkan.

"Di situ ada perintah penegakan hukum pidana juga kalau terpaksa dilakukan. Dasar hukum pidananya banyak ada undang-undang, KUHP, UU Kekarantinaan Kesahatan, dan sebagainya. Di situ sudah banyak disebutkan dengan catatan penegakan hukum pidana itu bersifat ultimatum remidium tindakan terakhir jika langkah persuasif sudah tak bisa lagi dilakukan," tegasnya.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memastikan adanya perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang akan mempertimbangkan pelaksanaan arak-arakan, kerumunan, atau rapat umum yang melebihi jumlah tertentu. "Juga akan ada revisi terhadap PKPU Nomor 4 Tahun 2017 atau mungkin diolah kembali untuk disalurkan ke mana isi-isinya yang perlu disesuaikan pada saat ini," ungkap dia.

"Diharapkan agar kampanye bisa lebih banyak dilakukan dengan cara daring kemudian disiplin dengan menggunakan masker, hand sanitizer, menjaga jarak dan sebagainya. Itu tanggung jawab kita semua, tanggung jawab kontestan, tanggung jawab yang punya partai, yang memimpin partai," imbuhnya.

Terkait revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pilkada yang merupakan keputusan akhir dari rapat antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar Senin, 21 September kemarin, Mahfud berharap hal ini bisa segera diselesaikan. Dia bahkan meminta agar revisi ini dapat segera diselesaikan sebelum 26 September mendatang.

"Perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 akan diselesaikan tentu dalam waktu cepat. Diharapkan sebelum tanggal 26 karena pada saat itu sudah ada kampanye Pilkada," tuturnya.

Sebelumnya, setelah Presiden Jokowi menegaskan Pilkada akan terus berjalan, DPR Komisi II, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat jika Pilkada tidak akan ditunda dan akan jalan terus di tengah pandemi. Keputusan ini diambil setelah mereka menyelenggarakan rapat.

"Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RImenyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat.

Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 karena pelanggaran protokol kesehatan, Komisi II DPR kemudian meminta KPU untuk melakukan Revisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020.