Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2020 yang digelar pada Rabu, 9 Desember ini. Masyarakat di wilayah yang menggelar pemilihan kepala daerah harus memberikan suaranya untuk memilih kepala daerah yang terbaik.

"Hari ini tanggal 9 Desember datanglah ke TPS. Berikan suara saudara untuk memilih pemimpin saudara, untuk memilih kepala daerah saudara. Pilihlah pemimpin yang baik," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima wartawan, Rabu, 9 Desember.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, suara masyarakat inilah yang nantinya akan menentukan nasib mereka sendiri. "Karena lima tahun ke depan, baik atau tidaknya daerah suadara ditentukan oleh pilihan saudara hari ini. Oleh karena itu gunakan hak pilih sebaik-baiknya," tegasnya.

Lebih lanjut, Mahfud kemudian mengingatkan masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan pencoblosan. Selain itu, saat memilih, segala aturan yang telah dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus diikuti.

"Harus diingat, jaga dan lakukan protokol kesehatan. Pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dengan sabun, dan mencoblos sebaik-baiknya sesuai aturan protokol kesehatan yang diatur oleh KPU," ungkapnya.

"Mudah-mudahan, tanggal 9 sore atau 10 pagi, kita semua sudah tahu hasil pilkada meskipun resminya, pengumuman resminya masih harus menunggu beberapa waktu lagi," tambah Mahfud.

Sebelumnya, Pilkada 2020 yang bakal dilaksanakan pada Kamis, 9 Desember akan dilaksanakan di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. 

Terkait pelaksanaan pemungutan suara, banyak hal baru yang akan ditemukan oleh masyarakat pemegang hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) dan telah dirancang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna mencegah terjadinya penularan COVID-19 saat proses pencoblosan.

Seperti yang ditayangkan di akun YouTube KPU RI, ada sejumlah aturan baru dalam pelaksanaan pencoblosan yang aman COVID-19 dan wajib diikuti oleh para pemilih. Pertama, pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) diwajibkan untuk memakai masker. Berikutnya, pemilih wajib menjaga jarak aman.

Ketiga, pemilih diwajibkan untuk mencuci tangan ketika tiba di TPS, saat akan mencoblos, dan sesudah mencoblos di sarana cuci tangan yang telah disediakan. 

Keempat, sebelum masuk ke TPS, pemilih akan diukur suhu tubuhnya. Bagi pemilih yang tinggi suhu tubuhnya atau lebih dari 37,3 derajat celcius, akan dipersilakan memilih di bilik suara khusus.

Kelima, guna mencegah penularan melalui sentuhan, pemilih diharuskan memakai sarung tangan dari plastik yang disediakan oleh panitia TPS saat mencoblos. Keenam, berbeda dari tahun biasa, di tengah pandemi ini masyarakat tidak akan lagi mencelupkan jari mereka ke tinta pemilu melainkan ditetesi saja.

Ketujuh, jumlah pemilih di satu TPS nantinya hanya dibatasi untuk 500 orang dan seluruh Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) nantinya akan diwajibkan untuk memakai alat pelindung diri (APD) berupa masker, pelindung wajah atau faceshield, dan sarung tangan guna mencegah terjadinya penularan.

Aturan kedelapan, tidak boleh ada kerumunan maupun kontak fisik di TPS saat pencoblosan, termasuk bersalaman dan lainnya.

Kesembilan, guna mencegah paparan virus, masing-masing TPS akan disemprot disinfektan secara berkala.

Terakhir, nantinya jam pencoblosan para pemilih bakal di atur dan hal ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara. Lewat surat ini, nantinya ada info waktu pencoblosan dan imbauan agar pemilih harus memakai masker, membawa pulpen, dan identitas diri seperti KTP maupun Surat Keterangan Perekaman KTP. Adapun jadwal pencoblosan Pilkada 2020 pada 9 Desember besok akan dimulai pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.