JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengimbau masyarakat tidak berpergian ke mana-mana usai mencoblos pilkada di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember besok.
Terawan mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak aman, serta mencuci tangan saat menyalurkan hak pilih mereka.
Selain itu, mereka yang datang ke TPS harus dipastikan dalam keadaan sehat dan mengikuti jadwal yang telah ditentukan.
"Jaga stamina tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat. Datang ke TPS sesuai jadwal, menggunakan masker, menjaga jarak aman, mencuci tangan pakai sabun dengan air air mengalir, dan segera pulang ke rumah setelah mencoblos," kata Terawan dalam keterangan video yang ditayangkan di akun YouTube Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Selasa, 8 Desember.
Terawan mengingatkan para pemilih yang kembali pulang ke rumah usai mencoblos dari TPS untuk lebih dulu membersihkan diri sebelum melakukan interaksi dengan keluarga di rumah.
Dia juga meminta masyarakat yang akan mencoblos untuk berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari terpapar COVID-19.
"Bapak, ibu, saudara calon pemilih saya mengajak semuanya untuk disiplin, disiplin, dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan COVID-19 dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020," tegas mantan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
"Ayo disiplin terapkan protokol kesehatan. Satukan tekad sukseskan Pilkada sehat dan aman COVID-19," imbuh dia.
Diketahui, Pilkada 2020 yang bakal dilaksanakan pada Kamis, 9 Desember akan dilaksanakan di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Terkait pelaksanaan pemungutan suara, banyak hal baru yang akan ditemukan oleh masyarakat pemegang hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) dan telah dirancang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna mencegah terjadinya penularan COVID-19 saat proses pencoblosan.
Seperti yang ditayangkan di akun YouTube KPU RI, ada sejumlah aturan baru dalam pelaksanaan pencoblosan yang aman COVID-19 dan wajib diikuti oleh para pemilih. Pertama, pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) diwajibkan untuk memakai masker. Berikutnya, pemilih wajib menjaga jarak aman.
BACA JUGA:
Ketiga, pemilih diwajibkan untuk mencuci tangan ketika tiba di TPS, saat akan mencoblos, dan sesudah mencoblos di sarana cuci tangan yang telah disediakan.
Keempat, sebelum masuk ke TPS, pemilih akan diukur suhu tubuhnya. Bagi pemilih yang tinggi suhu tubuhnya atau lebih dari 37,3 derajat celcius, akan dipersilakan memilih di bilik suara khusus.
Kelima, guna mencegah penularan melalui sentuhan, pemilih diharuskan memakai sarung tangan dari plastik yang disediakan oleh panitia TPS saat mencoblos. Keenam, berbeda dari tahun biasa, di tengah pandemi ini masyarakat tidak akan lagi mencelupkan jari mereka ke tinta pemilu melainkan hanya ditetesi saja.
Ketujuh, jumlah pemilih di satu TPS nantinya hanya dibatasi untuk 500 orang dan seluruh Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) nantinya akan diwajibkan untuk memakai alat pelindung diri (APD) berupa masker, pelindung wajah atau faceshield, dan sarung tangan guna mencegah terjadinya penularan.