Sengkarut Pelanggaran Protokol Kesehatan Acara Rizieq, Gibran Ikut Dibawa-bawa
Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (Tangkapan layar Youtube metrotvnews)

Bagikan:

JAKARTA - Kemarin, panitia penyelenggara acara Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq Shihab dan tim hukum DPP FPI memenuhi panggilan polisi untuk klarifikasi dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mereka memegang satu prinsip. FPI bakal menaati semua proses hukum jika kepolisian juga menindak kerumunan calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming saat mendaftar pencalonan Pilkada 2020 saat tanggal 4 September.

"Kita taat dengan hukum dan kita enggak minta diistimewakan. Tapi, kita minta keadilan. Kita minta diproses juga (kerumunan) sebelumnya, antara lain  pengantaran Gibran sebagai calon Wali Kota Solo yang tidak menjaga jarak," kata Sekretaris bantuan hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar, Rabu, 18 November.

Ketika polisi enggan menindak kerumunan dalam tahapan Pilkada 2020, menurut mereka, hukum menjadi berat sebelah. "Apa hukum cuma berlaku untuk Habib Rizieq saja? Kan enggak. Hukum ini berlaku untuk semua. Kita minta itu ditegakkan, termasuk kepada penguasa. Itu hal yang kita minta," lanjutnya.

Pimpinan FPI Rizieq Shihab (Irfan Meidianto/VOI)

Sayangnya, pandangan Polri tak sama dengan FPI. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono meminta untuk tidak menyamakan kasus kerumunan acara pernikahan anak Rizieq Shihab dengan kerumunan saat pendaftaran pencalonan Pilkada 2020 oleh Gibran Rakabuming di Solo.

Awi memandang, pengumpulan massa saat tahapan pendaftaran calon hingga masa kampanye Pilkada Serentak 2020 menjadi urusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

"Jangan samakan kasusnya itu dengan ini. Kan masalah tahapan pendaftaran Pilkada 2020 itu urusannya ada pengawasnya, Bawaslu. Case demi case jangan sama ratakan," kata Awi di Mabes Polri.

"Kan kasusnya beda TKP. Kalau di sana (Pilkada Solo), silakan konfirmasi ke Bawaslunya. TKP-nya di mana, silakan," tambahnya.

Lebih lanjut, Awi menjelaskan bahwa persoalan pilkada, secara konstitusional, diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ada juga aturan turunannya berupa peraturan KPU hingga maklumat Kapolri yang disusun sedemikian rupa.

Pendapat Awi serupa dengan jawaban Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Aziz. Viryan menganggap tindakan Anies yang membandingkan kerumunan Rizieq dengan kerumunan kampanye fisik pada tahapan Pilkada Serentak 2020 merupakan hal tidak tepat.

"Menurut saya pandangan seperti itu sepertinya kurang tepat kalau membandingkan. Kalau itu menjadi dasar legitimasi, yang ada masyarakat kita akan semakin tidak disiplin," kata Viryan saat dihubungi.

Viryan mengaku, saat masa pendaftaran pasangan calon pada tanggal 4 sampai 6 September lalu, memang ada kerumunan. Namun sejak saat itu, KPU beserta pemerintah meningkatkan standar protokol kesehatan yang maknanya tidak boleh terulang.

Bahkan, jika masih ada kerumunan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2020, kegiatan tersebut akan diberikan sanksi oleh Bawaslu. Sanksinya berupa teguran tertulis atau pembubaran.

"Ketika setelah bulan September, kita semua sudah melakukan peningkatan disiplin protokol kesehatan. Kalau pada saat sekarang ada kegiatan yang melanggar disiplin lalu menarik narasi (perbandingan) kerumunan Pilkada September lalu, maka kami juga khawatir semuanya akan kembali tidak disiplin," jelas Viryan.

VOI mencoba meminta tanggapan soal hal ini kepada Ketua DPC PCIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP, Bambang Wurayanto. Keduanya belum merespons pesan sampai saat ini.

Namun, dalam acara Dialog Dunia Usaha di kawasan Purwosari, Solo, Gibran angkat bicara terkait keinginan FPI agar pengumpulan massa saat dirinya mendaftar sebagai calon kepala daerah turut diproses.

Dikutip dari Detikcom, Gibran mengaku siap ditegur Bawaslu jika memang ada pelanggaran protokol kesehatan saat tahapan pilkada di masa pandemi COVID-19. Meskipun, ia mengaku sempat ada upaya pembatasan kapasitas pendukung yang hadir.

"Kalau pendaftaran dulu kan dari DPC PDIP yang mengawal itu sesuai jumlahnya, di bawah 50 orangYang jelas, kalau ada yang salah dari kami, kami siap ditegur Bawaslu," ucap Gibran.