Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris bantuan hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut pihaknya akan menaati proses hingga putusan hukum terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan di Petamburan.

Namun, Aziz juga meminta kepolisian berlaku adil untuk mengusut kerumunan yang juga terjadi di berbagai daerah. Kasus yang ia sorot adalah kerumunan pendukung calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming saat mendaftar pencalonan saat tanggal 4 September.

"Kita taat dengan hukum dan kita enggak minta diistimewakan. Tapi, kita minta keadilan. Kita minta diproses juga (kerumunan) sebelumnya, antara lain  pengantaran Gibran sebagai calon Wali Kota Solo yang tidak menjaga jarak," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 18 November.

Selain itu, Aziz juga menyoroti acara longmarch dan pengibaran bendera Merah Putih yang dihadiri oleh ribuan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Banyumas, Jawa Tengah pada Minggu, 15 November.

"Kemudian di bulan November kemarin di Banyumas, kita juga temukan Banser megadakan pawai, longmarch. Habib Rizieq minta ditegakkan keadilan seadil-adilnya terkait perkara kasus serupa. Ketika unsur unsur keadilan dipenuhi, Habib Rizieq pasti taat hukum," ucap Aziz.

"Apa hukum cuma berlaku untuk Habib Rizieq saja? Kan enggak. Hukum ini berlaku untuk semua. Kita minta itu ditegakkan, termasuk kepada penguasa. Itu hal yang kita minta," lanjutnya.

Perbandingan penindakan hukum antara kerumunan Rizieq dengan kasus lainnya juga pernah diungkapkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Hal ini menanggapi anggapan yang menyebut dirinya tidak tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan massa pengikut pimpinan FPI karena tidak melakukan pencegahan kerumunan.

Saat disinggung mengenai hal tersebut, Anies sempat berbicara soal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Menurut Anies, Pemprov DKI masih lebih proaktif dalam mengingatkan pentingnya protokol kesehatan dibanding pelaksanaan Pilkada 2020.

"Anda lihat pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan?" ungkap Anies.

Anies lantas berbicara soal penindakan yang dilakukan dengan menjatuhkan sanksi sebesar Rp50 juta dari kegiatan Maulid Nabi Muhammad dan acara pernikahan yang digelar Rizieq sudah tepat.

"Ketika terjadi pelanggar atas protokol kesehatan, maka pelanggaran itu ditindak sesegera mungkin. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak," jelas Anies.