Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat telah ada 2.126 pelanggaran protokol kesehatan saat melaksanakan kampanye Pilkada Serentak 2020 yang dimulai 26 September lalu. Pelanggaran ini terjadi saat penyelenggaraan kampanye tatap muka.

"Selama dua bulan masa tahapan kampanye Pilkada 2020, metode kampanye dengan tatap muka mencapai 91.640 kegiatan. Dari jumlah tersebut, Bawaslu menemukan pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 2.126 kasus," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Kamis, 26 November.

Afifuddin juga mencatat tren pelaksanaan kegiatan kampanye fisik terus meningkat dan menjadi yang paling diminati. 

Padahal, pasangan calon maupun tim kampanye telah diminta memaksimalkan penggunaan kampanye dengan jaringan internet, seperti kampanye via daring dan media sosial.

Selanjutnya, Afif membagi tren kampanye setiap sepuluh hari. Kenaikan tren kampanye tatap muka tersebut tampak pada kampanye di sepuluh hari keenam sejumlah 18.025. 

"Bawaslu mencatat kampanye dengan metode tatap muka terus mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya, yaitu menjadi 18.025 kegiatan. Adapun pada 10 hari kelima masa kampanye, yaitu pada 5 hingga 14 November 2020, kegiatan tatap muka ada sebanyak 17.738 kegiatan," jelas Afif.

Lebih rinci, Afif menjelaskan ada 373 pelanggaran protokol kesehatan dalam 18.025 kampanye tatap muka pada sepuluh hari keenam. 

Adapun sanksi yang diberlakukan Bawaslu adalah pemberian surat peringatan terhadap 328 kampanye yang melanggar dan pembubaran pada 39 kampanye pada sepuluh hari keenam.

Selain penindakan, Bawaslu juga melakukan pencegahan pelanggaran prokes dalam pelaksanaan kampanye. Bawaslu bahkan mengeluarkan rekomendasi kepada pasangan calon dan tim pemenangan untuk mengurangi kuantitas kampanye dengan metode tatap muka. 

"Setidaknya, ada 21 Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota yang merekomendasikan pengurangan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas," ungkap Afif.