Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Pilkada Bertambah 35
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyebut ada penambahan 35 pelanggaran protokol kesehatan saat masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

Afif menyebut, pelanggaran di 35 daerah ini tercatat dari pengawasan Bawaslu setempat pada tanggal 28, 29, dan 30 September 2020.

"Pelanggaran protokol kesehatan tersebut ditemukan di 35 kabupaten/kota, di mana masih tim kampanye tidak memastikan protokol pencegahan COVID-19 selama kampanye berlangsung," kata Afif kepada wartawan, Kamis, 1 Oktober.

Afif tidak menjelaskan secara rinci di mana saja daerah yang menjadi lokasi pelanggaran kampanye para paslon maupun timnya. Ia hanya menyebutkan sebagian daerah.

"Di antara daerah yang melanggar protokol pencegahan Covid-19 adalah Depok, Trenggalek, Mojokerto, Ketapang, Bontang, Supiori, Bulukumba, Pasangkayu, Makassar dan Solok Selatan," tutur dia.

 

Jika diakumulasikan, pelanggaran protokol kesehatan sejak masa kampanye dimulai pada Sabtu, 26 September hingga saat ini menjadi 43 pelanggaran.

Bawaslu mencatat, pada 26 dan 27 September, ada delapan pelanggaran protokol kesehatan. "Pelanggaran tersebut terjadi di Tanjung Jabung Barat, Sungai Penuh, Bandung, Purbalingga, Mojokerto, Dompu, Kaimana, dan Medan," tutur Afif.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 sebagai perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 soal pelaksanaan pilkada di masa pandemi. 

Dalam Pasal 58 PKPU ini, partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye mengutamakan metode kampanye terbatas dengan ketentuan berada di dalam gedung dan membatasi jumlah peserta maksimal 50 orang.

Sementara Pasal 63 menyebutkan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui media sosial dan media daring.

Kemudian, ada penegasan larangan kampanye konser musik dan sejenisnya dalam tambahan Pasal 88C dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

"Partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye dilarang melaksanakan kampanye rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, bazar, donor darah, dan peringatan hari ulang tahun partai politik," tulis PKPU tersebut.

Adapun sanksi paling ringan yang bisa dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan dalam PKPU 13 Tahun 2020 adalah teguran tertulis dari Bawaslu.

Selain itu, ada sanksi lain berupa penghentian dan pembubaran kampanye secara paksa di tempat terjadinya pelanggaran jika tidak segera membubarkan diri dalam waktu satu jam setelah diberi peringatan.

Sanksi yang paling berat adalah larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota.