Selama Pandemi, Polri Tindak 34 Pelanggaran Prokes Termasuk Kerumunan Rizieq Shihab
Kapolri Jenderal Idham Azis (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan sudah menindak 34 perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi COVID-19 di 2020. Dari penanganan perkara itu polri menetapkan hampir seratus tersangka.

"Penegakan hukum 34 perkara pelanggaran protokol kesehatan dengan 91 tersangka," ucap Kapolri Jenderal Idham Azis dalam keterangannya, Selasa, 22 Desember.

Dari puluhan perkara dugaan prokes itu, satu di antaranya yang menonjol yakni kerumunan saat pernikahan putri Rizieq Shihab, Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan 6 orang tersangka. Salah satunya Rizieq Shihab yang dijerat Pasal 160 KUHP tentang pengahasutan dan Pasal 216 KUHP.

Menambahkan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Rusdi Hartono mengatakan puluhan perkara pelanggaran prokes itu juga terjadi pada saat masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

"34 itu juga termasuk daripada kerumunan-kerumunan yang terjadi khususnya pada saat kampanye kegiatan Pilkada," kata dia.

Namun dengan belum berakhirnya masa pendemi, jumlah perkara pelanggaran prokes masih bisa bertambah. Sebab, dalam penerapan aturan Polri akan benar-benar menegakannya.

"Tentunya dengan situasi kekinian penegakan hukum terhadap protokol kesehatan akan terus Polri lakukan, sehingga betul-betul transmisi penyebaran COVID-19 di negeri kita ini bisa dapat dikendalikan dengan baik dan juga kesehatan masyarakat dapat terjaga dengan baik," kata dia.