Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Kampanye Pilkada 2020 Terus Meningkat
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat ada peningkatan tajam pelanggaran protokol kesehatan dalam masa kampanye Pilkada Serentak 2020, dari 10 hari pertama dan 10 hari kedua kampanye.

Pada pelaksanaan 10 hari pertama kampanye, yakni 26 September hingga 5 Oktober, pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye sebanyak 237 kasus. Sementara, pada 10 hari kkedua kampanye, yakni pada 6 Oktober hingga 15 Oktober ada 375 pelanggaan.

"Selisih angka pelanggaran protokol kesehatan meningkat sebanyak 138 kasus. Peningkatan itu terjadi seiring bertambahnya jumlah pelaksanaan kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan pertemuan terbatas," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam keterangannya yang diterima VOI, Minggu, 18 Oktober.

Sanksi yang diberikan oleh Bawaslu dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut adalah peringatan tertulis untuk pasangan calon atau tim kampanye, hingga pembubaran kampanye. 

"Bawaslu menerbitkan sebanyak 233 surat peringatan tertulis pada periode kampanye 10 hari kedua. Jumlah itu meningkat sebanyak 163 surat dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye dengan 70 surat peringatan tertulis," ucap Afif.

 

Sementara, sanksi berupa pembubaran kampanye pada 10 hari pertama sebanyak 48 kali pembubaran. Lalu, pada hari kedua sebanyak 35 sanksi pembubaran.

Afif menyebut, peningkatan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi seiring dengan makin banyaknya jumlah kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan tatap muka.

"Ada sebanyak 16.468 kegiatan kampanye pertemuan terbatas di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Jumlah itu meningkat tajam dibandingkan pada periode 10 hari pertama kampanye yaitu sebanyak 9.189 kegiatan kampanye," tutur Afif.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 sebagai perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 soal pelaksanaan pilkada di masa pandemi. 

Dalam Pasal 58 PKPU ini, partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye mengutamakan metode kampanye terbatas dengan ketentuan berada di dalam gedung dan membatasi jumlah peserta maksimal 50 orang.

Sementara Pasal 63 menyebutkan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui media sosial dan media daring.

Kemudian, ada penegasan larangan kampanye konser musik dan sejenisnya dalam tambahan Pasal 88C dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

"Partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye dilarang melaksanakan kampanye rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, bazar, donor darah, dan peringatan hari ulang tahun partai politik," tulis PKPU tersebut.

Sanksi paling ringan yang bisa dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan dalam PKPU 13 Tahun 2020 adalah teguran tertulis dari Bawaslu.

Selain itu, ada sanksi lain berupa penghentian dan pembubaran kampanye secara paksa di tempat terjadinya pelanggaran jika tidak segera membubarkan diri dalam waktu satu jam setelah diberi peringatan.

Sanksi yang paling berat adalah larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota.